Keluarga Advent Pratama Telaumbanua resmi melaporkan kasus kematian Advent ke Polda Lampung. Dalam laporan tersebut, pihak keluarga melaporkan Brigadir I yang diduga melakukan penganiayaan.
Ditemui usai memasukkan laporan, Rahmat Telaumbanua mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti foto beberapa luka yang terdapat pada tubuh Advent.
"Hari ini kita resmi melaporkan dugaan ketidakwajaran kematian Advent Pratama Telaumbanua. Yang kita laporkan adalah Brigadir I," kata dia, Kamis (24/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya alasan keluarga melaporkan Brigadir I, Rahmat menjelaskan bahwa Brigadir I selaku pembina diduga telah melakukan tindakan penganiayaan hingga menyebabkan Advent meninggal dunia.
"Iya kami mendapatkan informasi bahwa Brigadir I ini yang melakukan tindakan penganiayaan, maka dia yang kami laporkan," jelas dia.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/358/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG. Rahmat mengaku mempercayakan seluruh penyelidikan ke Polda Lampung yang telah membentuk tim khusus.
"Kita mempercayakan ke Polda, yang telah dibentuk tim oleh Kapolda Lampung. Kita mempercayakan semua penyelidikan ini dan kita masih sangat percaya sampai hari ini," tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Rahmat juga memperlihatkan bukti sejumlah luka yang terdapat pada wajah hingga tubuhnya.
Luka-luka tersebut yakni luka robek di jari sepanjang 5 cm, dua luka robek di punggung juga memar biru yang terdapat pada dada, ketiak, punggung, serta bokong.
(des/mud)