Kasus 'Suamiku Selingkuh dengan Ibuku' Berujung Rozy-Rihanah Tersangka

Nasional

Kasus 'Suamiku Selingkuh dengan Ibuku' Berujung Rozy-Rihanah Tersangka

Bahtiar Rifa - detikSumbagsel
Kamis, 24 Agu 2023 16:03 WIB
Ilustrasi Perselingkuhan
Ilustrasi (Foto: Denny Pratama)
Palembang -

Kasus perselingkuhan Rozy dengan mertuanya Rihanah di Kota Serang memasuki babak baru. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Krimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, dilansir detikNews, Kamis (24/8/2023).

Herlia mengatakan polisi telah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti sejak 29 Januari 2023. Status perkara ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu 12 Juli 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/08) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," ujarnya.

Pada gelar perkara kedua, maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.

ADVERTISEMENT

"Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, NR melaporkan perzinaan oleh mantan suaminya Rozy dan ibunya Rihanah ke Polda dengan didampingi oleh tim 911 Hotman Paris. NR melaporkan keduanya karena ingin mendapatkan keadilan atas perbuatan keduanya.

"Kita mendampingi Saudari NR membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan Saudara RZ dan Saudari R," kata perwakilan tim 911 Zahra Amelia pada Senin (30/1) lalu.




(mud/mud)


Hide Ads