Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas 7 tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Ketujuh tersangka itu dari kalangan eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan beberapa waktu lalu.
Berkas perkara tujuh tersangka tersebut yakni Kusnindar, Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Pelimpahan berkaitan dengan perkara penerima suap dari Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini (21/8), telah selesai dilimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dari terdakwa Kusnindar dan kawan-kawan sebagai pihak penerima suap yang diberikan Zumi Zola (Gubernur Jambi)," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).
Ali Fikri menyebutkan, penahanan para terdakwa saat ini berlanjut dan wewenang saat ini berada di Pengadilan Tipikor. Ketujuh tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, yang sebelumnya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Untuk agenda sidang pertama, kata Ali Fikri, masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jambi.
"Pembacaan surat dakwaan sebagai agenda sidang pertama masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," pungkasnya.
(des/mud)