Rahmat Telaumbauna, paman dari Advent kepada detikSumbagsel mengatakan alasan pihak keluarga memutuskan untuk mengautopsi sendiri karena awalnya mereka tidak diizinkan untuk melihat kondisi jenazah almarhum.
"Iya kebetulan saya yang mengurusi jenazah waktu di RS Bhayangkara Polda Lampung, disana saya tidak diizinkan untuk melihat keseluruhan jenazahnya, hanya boleh lihat badannya saja, itu saya dilarang sama pihak rumah sakit," kata dia, Jumat (18/8/2023).
Kemudian, lanjut dia akhirnya pihak keluarga mengikuti prosedur yang disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya tidak diizinkan oleh petugasnya bukan polisi ya tapi perawatnya, jadi hanya boleh lihat badan saja nggak boleh seluruhnya, ya namanya kita dalam situasi terpukul dengan penjelasan yang disampaikan kepala sekolahnya pada saat itu ya sudah saya menelepon keluarga," terangnya.
Rahmat Telaumbauna mengaku kecewa. Sebab tidak diizinkan melihat keseluruhan jasad keponakannya.
"Saya katakan kalo memang adanya seperti itu buat apa di autopsi, kalo memang dia meninggal karena kasus terjatuh, buat apa diautopsi itu memperlambat proses pemakaman almarhum," terangnya.
Kekecewaan terhadap larangan melihat seluruh fisik siswa sekolah polisi tersebut membuat pihak keluarga segera membawa jasad korban ke Medan.
"Akhirnya kita berangkat pagi besoknya berangkat ke tempat duka dengan melalui pesawat dan ketika sampai di Medan saya ditelpon oleh keluarga besar harus di autopsi ulang," jelas.
Setelah jenazah diterima dan dibawa ke Sumatera Utara (Sumut) Advent langsung di autopsi di RSU H Adam Malik di Medan, Sumut. Sebelum di Autopsi pihak keluarga sudah melihat jenazah Advent Pratama Telaumbauna secara langsung. Keluarga menemukan sejumlah luka di jasad siswa SPN Kemiling Polda Lampung tersebut.
Di rumah sakit kelas A milik kementerian kesehatan tersebut pemeriksaan atas kematian advent dilakukan. Namun pihak RSU Adam Malik tidak memberikan keterangan hasil dari autopsy tersebut. Pihak RSU Adam Malik menuturkan bahwa yang berhak mempublikasikan hasil autopsy Advent adalah pihak kepolisian.
Jenazah Advent Disemayamkan di Nias, Keluarga Tolak Keterangan Polisi. Baca selanjutnya...
Simak Video "Video: Kasus Pembacokan Pengantin Pria di Palembang Disebut karena Dendam"
[Gambas:Video 20detik]