Seorang santri di ponpes di kawasan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, berinisial AK (13), meninggal diduga dianiaya seniornya. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo memastikan bakal meminta klarifikasi pihak ponpes.
"Untuk sementara kami konfirmasi, kita minta nomor pengelola atau yayasannya, belum direspons sampai sekarang. Kita mau ke rumah duka dulu," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Sukoharjo Muh Mu'alim di Hotel Riyadi Palace, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Rabu (18/9/2024).
Mu'alim mengaku pihaknya mengetahui kasus ini dari informasi Kanwil Kemenag Jateng pada Selasa (17/9) sore. Dia pun menyesalkan peristiwa dugaan penganiayaan yang membuat seorang santri tewas ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pertama kali (kasus di Sukoharjo). Pondok ketika sudah mendapatkan izin operasional, berarti sudah sesuai regulasi ketentuan yang ada. Tapi untuk kasus ini, kita akan kaji dulu tindakannya seperti apa, kita belum bisa sampaikan," kata Mu'alim.
Mu'alim menjelaskan secara kelembagaan, setiap dua bulan sekali, Kemenag selalu melakukan pertemuan dalam bentuk Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP). Dalam pertemuan itu, membahas terkait gagasan dan kebijakan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak, sehat, dan aman.
"Secara kelembagaan, pondok itu ada FKPP. Setiap dua bulan ada pertemuan untuk motivasi, kita berikan arahan, untuk program Kakanwil sekolah yang sehat dan aman. Itu sudah kita sampaikan, tapi kenyataannya terjadi seperti itu. kita sudah usaha, tapi kenyataannya seperti itu," jelasnya.
Untuk sanksi yayasan atas kejadian itu, Mu'alim mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait terlebih dahulu. Dia mengimbau pondok pesantren dikelola agar ramah anak, dan aman.
"Kita akan lihat, dan klarifikasi dulu. Ini kan masih pada syok, saya kira untuk memberikan satu informasi belum bisa," ucapnya.
"(Terkait sanksi) Coba nanti kita konsultasikan ke pimpinan," ujar Mu'alim.
Awal Mula Kasus
Diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Sukoharjo. MG yang merupakan siswa kelas 9 berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara korban AKPW duduk di bangku kelas 8.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, kasus itu terjadi pada kejadian pada Senin (6/9) sekira pukul 11.00 WIB.
"Awalnya pada saat berjalan di lorong, terduga (MG) mencium bau rokok dari kamar sebelah, 2.3, dan langsung didatangi. Setelah datang, anak yang bermasalah dengan hukum ini, meminta rokok kepada salah satu anak kelas 8 (korban). Karena tidak punya (rokok), tidak dikasih," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (17/9).
"Setelah itu, anak yang berlawanan dengan hukum ini meminta dengan kawan lainnya. Setelah kawan yang lainnya punya, dikasih 2 rokok, kemudian pelaku marah dengan yang dimintai pertama (AKPW). Yaitu dengan menendang menendang dan memukul sehingga tidak sadarkan diri," imbuhnya.
Akibat serangan itu, korban meninggal dunia. Setelah dilakukan proses autopsi di Rumah Sakit dr. Moewardi, jenazah korban dikebumikan di TPU Purwoloyo, Jebres, Solo. Kasus ini pun ditangani unit PPA Polres Sukoharjo.
"Atas kejadian ini, ada 12 orang yang sudah dimintai keterangan. Kami menangani dan mendalami kasus penganiayaan dibawah umur, dan semuanya dibawah umur," jelasnya.
Kapolres menegaskan, kejadian ini bukan aksi perundungan senior terhadap juniornya. Sebab, pelaku hanya satu orang.
"Ini bukan bullying. Karena dari hasil kita melakukan pemeriksaan, itu satu pelakunya, yaitu seniornya. Yang satu kelas 9, yang satu kelas 8, dan ada beberapa saksi yang melihat, sudah kita mintai keterangan," ucapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 3 batang rokok, dan sarung. Sigit mengatakan, MG saat ini sudah didampingi oleh Bapas, dan orang tuanya. Kasusnya sendiri ditangani unit PPA Polres Sukoharjo.
"Untuk Pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 76 (c) jo 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 dan menjadi UU Pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun," pungkasnya.
(ams/sip)