Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan ekshumasi makam warga Semarang, Darso (43) yang tewas usai dijemput polisi Jogja. Sampel beberapa organ Darso diambil untuk diteliti penyebab kematian.
Pantauan detikJateng, ekshumasi makam Darso di TPU Sekrakal, Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, berlangsung pukul 09.55 WIB hingga 12.05 WIB, melibatkan Ditreskrimum Polda Jateng, Tim Kedokteran Forensik Biddokkes, dan anggota Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
Usai proses ekshumasi, tampak tim gabungan membawa dua boks kontainer berisi sampel yang diambil dari jenazah Darso. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, ekshumasi makam Darso merupakan bagian dari Scientific Crime Investigation (SCI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dapat memberikan jawaban dan salah satu upaya kita menjelaskan dugaan ini betul atau tidak tindak pidana," kata Artanto di TPU Sekrakal, Senin (13/1/2025).
"Hasil belum bisa disampaikan hari ini karena masih ada sampel organ dilakukan penelitian oleh tim kedokteran forensik dalam bentuk kegiatan patologi anatomi. Ini salah satu bentuk pendukung penyebab kematian daripada almarhum Darso," sambungnya.
Ia mengatakan, cepat atau lambatnya hasil pemeriksaan dari ekshumasi dipengaruhi beberapa faktor. Mulai dari proses penelitian dokter forensik hingga kondisi jenazah.
"(Sampel) Dibawa ke laboratorium oleh tim. Sampelnya organ tubuh, kami tidak bisa sampaikan karena yang tahu tim forensik Kedokteran," ungkapnya.
"Tentunya antara jenazah baru dan jenazah lama berpengaruh. Namun dari scientific crime investigation dokter punya keahlian menemukan jawaban dari hasil penelitian," sambungnya.
Hal senada dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio. Ia menjelaskan, proses ekshumasi dilakukan guna mengetahui apakah kasus yang menimpa Darso termasuk dalam tindak pidana.
"Proses ekshumasi ini mendukung bisa menentukan ada pidana atau tidak," tuturnya.
Saat ini, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi dari keluarga, masyarakat sekitar, dan pihak rumah sakit.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor berharap ekshumasi dapat mengungkap kebenaran akan kematian Darso. Terlebih, Polresta Jogja tidak memberi keterangan soal penganiayaan yang disebut telah dilakukan oleh enam anggotanya itu.
"Ini sangat penting, memang harapan kami itu (mengungkap penyebab kematian). Mengingat rilis dari Polresta Jogja tidak sama sekali menyinggung mengenai penganiayaan," tegasnya.
Antoni yang ikut memasuki tenda saat proses ekshumasi itu mengatakan, dokter forensik telah mengambil sampel dari beberapa organ vital Darso.
"(Apa saja?) Saya tidak berani menyampaikan, tapi ada beberapa organ yang memang diambil sedikit sampelnya itu untuk dibawa. Ada di bagian seputar dada, ada di kepala, organ vital," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Darso meninggal usai dijemput polisi. Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan terduga pelaku, I, ke Polda Jateng.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di Pasal 355 ayat 2 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).
Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Dilansir detikJogja, Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma sudah menjelaskan duduk perkara berdasarkan hasil pemeriksaan 6 anggota yang menjemput Darso, 21 September 2024 lalu.
Ia mengatakan, polisi menjemput Darso untuk memberi surat klarifikasi soal kejadian kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai Tutik Wiyanti dengan mobil Avanza yang dikemudikan Darso Juli 2024 lalu.
Aditya berdalih, Darso mengeluh sakit di bagian dada sebelah kiri saat dijemput polisi untuk dibawa ke lokasi rental mobil. Polisi kemudian membawa Darso ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
"Istri yang bersangkutan menginformasikan bahwa saudara Darso memang telah memiliki riwayat sakit jantung dan sudah memasang ring jantung di RSUP dr Karyadi Semarang, Jawa Tengah," ucap dia.
Tim Polresta Jogja sempat menunggu Darso di rumah sakit. Namun, karena tidak kunjung sehat dan membaik, sekitar pukul 12.30, mereka melanjutkan perjalanan ke Kendal, Jawa Tengah, untuk mencari kediaman kedua teman Darso.
Aditya juga mengatakan terkait penyelidikan kasus ini akan disampaikan oleh Polda Jateng. Termasuk penyebab lebam yang terdapat di tubuh Darso dan status anggota Polresta Jogja yang dilaporkan ke Polda Jateng.
"Karena kami dapat informasi bahwa laporan ini dilaporkan di Polda Jateng, mungkin nanti dari tim dari Polda Jateng yang bisa memberikan update hasil penyelidikan, penyidikannya terkait dugaan penganiayaan tersebut," ujarnya.
Pihaknya mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Jateng. Saat ini keenam petugas Gakkum Satlantas masih berada di Polresta Jogja.
"Kami akan mendukung segala penyelidikan dan mungkin penyidikan yang dilakukan Polda Jateng," ujarnya.
Terbaru, Aditya menyebut enam anggotanya itu telah diperiksa Propam Polda DIY.