Yuli yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana Ternyata Dibunuh Kekasihnya

Sumatera Selatan

Yuli yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana Ternyata Dibunuh Kekasihnya

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 18 Agu 2023 15:30 WIB
Penemuan mayat wanita tanpa busana di Kebun Karet Empat Lawang
Lokasi penemuan mayat Yuli yang sudah membusuk tanpa busana (Foto: Istimewa)
Empat Lawang -

Yuli Marlina (35) menjadi korban pembunuhan lalu mayatnya dibuang di kebun karet tanpa busana. Pelaku pembunuhan, Eko Sugianto (30) ternyata kekasihnya.

Eko dan Yuli menjalin hubungan gelap sebulan terakhir. Eko diketahui memiliki istri dan dua orang anak. Sementara Yuli berstatus janda.

"Korban ini informasinya merupakan selingkuhan tersangka. Tersangka ini sudah punya istri dan dua anak, sedangkan korban ini statusnya janda. Mereka baru sebulan menjalani hubungan tersebut," kata Kapolsek Tebing Tinggi Empat Lawang, AKP Fauzi Saleh dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (18/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peristiwa pemerkosaan disertai pembunuhan itu yang terjadi pada Senin (1/8) lalu itu, bermula ketika pelaku dan korban yang berpacaran berjanji untuk bertemu dan jalan-jalan.

"Lalu, setibanya di TKP pelaku langsung menyetubuhi korban di sana. Pelaku langsung melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga tewas dan menyeret mayat korban ke lokasi penemuan mayat," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Fauzi mengungkap sebelum menghabisi nyawa Yuli, Eko rupanya memperkosa korban terlebih dulu. Hal itu terungkap setelah Eko ditangkap polisi pada (17/8) kemarin.

"Jadi setelah kita amankan, pelaku mengakui telah membunuh korban. Korban juga disetubuhinya sebelum akhirnya dibunuh," kata Fauzi.

Bahkan, lanjutnya, setelah memastikan korban tewas pelaku juga membawa kabur hp korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang. Dia kini ditahan dan jadi tersangka atas kasus pembunuhan.

"Hp korban saat itu juga dibawa kabur pelaku, dan juga sudah kita amankan. Sekarang (pelaku) sudah di Polres. Dia sudah jadi tersangka Pasal 338 KUHPidana," jelasnya.




(mud/mud)


Hide Ads