Dua pencuri mobil pikap di Merangin, Jambi dibekuk polisi. Salah satu pelaku masih di bawah umur. Keduanya ditangkap dengan cara dihadang oleh korban dan teman-temannya serta polisi.
Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan saat kejadian korban mendapat laporan dari tetangganya bahwa mobil pikap miliknya dengan nopol BH 8307 FQ diketahui bergerak keluar rumah.
Korban langsung menghubungi kawannya di Desa Pulau Raman Kecamatan Siau untuk menghadang pelaku. Jalan tersebut merupakan akses keluar desa. Selanjutnya, korban melapor kejadian ini ke pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian itu terjadi pada Sabtu (12/8/2023). Menerima laporan warga, Satreskrim Polres Merangin turun melakukan pemblokiran jalan dibantu warga, tak lama kemudian melintas kendaraan yang dicurigai dan dilakukan penyetopan," ujar Mulyono, Senin (14/8/2023).
Saat hendak dihentikan dan diperiksa, pelaku justru memilih kabur dan meninggalkan mobil hasil curiannya di tepi jalan. Polisi pun melakukan upaya pengejaran, dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti mobil pikap hasil curian.
"Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapores Merangin," ujarnya.
Dua pelaku yakni Soneta (34) warga Singkut, Kabupaten Sarolangun dan DS (17) warga Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.
Selain pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan di antaranya mobil pikap hasil curian, dua ponsel, satu buah obeng, satu buah gunting, kotak kunci mobil, STNK mobil, dan satu unit motor matic bernomor polisi B 4329 BWD.
(trw/trw)