Rektor Universitas Bandar Lampung Dipanggil KPK, Terkait Kasus Apa?

Lampung

Rektor Universitas Bandar Lampung Dipanggil KPK, Terkait Kasus Apa?

Yogi Ernes - detikSumbagsel
Kamis, 10 Agu 2023 14:49 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Palembang -

Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman dipanggil penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono.

Selain Yusuf Barusman, tim penyidik KPK memanggil saksi bernama Desi Falena. Saksi tersebut diketahui memiliki latar belakang wiraswasta.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih, KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dilansir detikNews, Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak KPK menyebut keduanya akan didalami keterangannya sebagai saksi di kasus gratifikasi dan pencucian uang Andhi Pramono.

"Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TTPU di Ditjen Bea-Cukai dengan Tersangka AP," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Andhi Pramono Jadi Komisaris di Perusahaan Ekspor-Impor

Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Andhi Pramono masih diusut. KPK mengungkap Andhi rupanya turut menjadi komisaris di perusahaan yang bergerak di sektor ekspor dan impor.

Tim penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi pada Rabu (9/8). Kedua saksi masing-masing bernama Pudjo Suseno selaku karyawan BUMN dan pihak swasta bernama Rusi Suwandi.

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Ali.

Kedua saksi ini dicecar soal adanya setoran investasi saham di perusahaan ekspor dan impor berinisial PT GGM LA yang melibatkan Andhi Pramono. Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar ini diketahui turut menjabat sebagai komisaris di PT GGM LA.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha di luar negeri," ujar Ali.

Sejauh ini, perbuatan korupsi dari Andhi Pramono yang telah terungkap berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono yang mencapai Rp 50 miliar.




(mud/mud)


Hide Ads