Polisi menangkap Robi Pratama (23), pelaku penggelapan mobil rental di Kota Jambi. Warga Dharmasraya, Sumatera Barat itu menjual mobil yang direntalnya senilai Rp 80 juta.
Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra menerangkan modus pelaku datang ke korban untuk berpura-pura merental mobil. Lalu mobil yang dirental itu tidak dikembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Hasil GPS menunjukkan mobil itu berada di luar kota.
"Setelah waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak dikembalikan. Ternyata kendaraan sudah dipindah tangan ke orang lain," ungkap Kompol Yumika, Rabu (9/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diduga memiliki komplotan. Ia tidak beraksi sendiri. Ia disuruh oleh seseorang berinisial S untuk merental mobil tersebut dengan dijanjikan sejumlah uang. Lalu, teman yang saat ini DPO itu yang menjual mobil tersebut.
"Jadi modusnya sengaja menyiapkan dana untuk rental. Setelah terjadi transaksi, kemudian kendaraan dilarikan dan dijual ke pihak yang lain," jelas Yumika.
Mobil tersebut dijual ke daerah Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi dengan harga Rp 80 juta. "Tersangka mendapat bagian Rp 9 juta. Yang menjual adalah temannya Rp 80 juta hingga Rp 90 juta," bebernya.
Yumika juga menyebut bahwa pelaku tersebut memang sengaja datang ke Kota Jambi untuk merental mobil. Kejadian ini merupakan yang kedua kalinya.
"Yang pertama gagal, GPS dimatikan. Mobil ditinggal di jalan," sebutnya.
Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku kemudian ditangkap saat lari ke Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (2/8/2023). Polisi saat ini masih memburu teman pelaku dan penadah mobil rental tersebut. Pelaku akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.
(des/mud)