Jukir Viral Peras Pemobil di Palembang Akui Wajib Setor ke 'Bos' Tiap Hari

Sumatera Selatan

Jukir Viral Peras Pemobil di Palembang Akui Wajib Setor ke 'Bos' Tiap Hari

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 09 Agu 2023 15:41 WIB
Jukir viral di bawah Jembatan Ampera Palembang ditangkap
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang -

Junaidi (29), juru parkir liar yang ditangkap karena memeras tarif parkir tak wajar ke pemobil di bawah Jembatan Ampera, Palembang, mengaku diwajibkan setoran ke 'bos'. Selain itu, dia juga mengaku sedang mabuk saat kejadian.

Dari pengakuan Junaidi saat diamankan di kantor polisi, dia nekat melakukan pemerasan tersebut karena dalam pengaruh minuman keras atau mabuk miras jenis tuak.

"Bawaan mabuk, mabuk tuak," ungkap Junaidi kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengakui mematok tarif tersebut karena diwajibkan menyetor ke bosnya. Biasanya, jika dalam sehari dia dapat menyetor Rp 300 ribu ke si Bos, maka dia akan mendapatkan upah atau gaji bersih Rp 100 ribu per hari.

"Sehari itu kalau misal dapat Rp 300 ribu, dari itu saya dapat bersihnya Rp 100 ribu per hari. Saya itu setor ke bos saya, namanya M. M itu istrinya Pak Y," bebernya.

ADVERTISEMENT

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika tak menampik pengakuan Junaidi tersebut. Hanya saja, penyidikan dan pengembangan terhadap Junaidi dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. Sehingga untuk informasi lebih jelasnya tidak lagi dari Polda.

"Terkait pengembangan dari pengakuan dia (Junaidi) akan dilakukan pengembangan oleh Polrestabes. Karena saat ini pelaku sudah dibawa ke sana," kata Agus.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengaku pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam bisnis parkir yang diduga sudah bertahun-tahun terorganisir tersebut.

"Kita akan dalami semua informasi yang ada. Iya termasuk itu juga (bosnya Junaidi M dan Y serta dugaan keterlibatan oknum)," kata AKBP Haris dikonfirmasi detikSumbagsel.

Saat ini, Junaidi masih diperiksa secara intensif Mapolrestabes Palembang. Sementara ini, dia ditetapkan tersangka terkait kasus pemerasan dengan Pasal 368 KUHPidana.




(des/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads