Mahfud Md Tegaskan Kasasi Ferdy Sambo Tak Bisa Di-PK

Nasional

Mahfud Md Tegaskan Kasasi Ferdy Sambo Tak Bisa Di-PK

Jauh Hari Wawan S - detikSumbagsel
Rabu, 09 Agu 2023 14:21 WIB
Mahfud MD
Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim
Jogjakarta -

Anulir hukuman mati Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung menimbulkan berbagai reaksi. Menko Polhukam Mahfud Md sendiri menilai bahwa putusan kasasi yang membuat hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup itu sudah final. Pemerintah maupun jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

Ferdy Sambo diketahui mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kasasi itu diterima MA dan hukuman mati Sambo dianulir.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," tegasnya seperti dilansir detikJogja, Rabu (9/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pihak-pihak lain seperti pemerintah maupun jaksa tidak bisa mengajukan PK apabila kasus sudah sampai tahap kasasi. Jadi, kalaupun pemerintah ingin, mereka tetap tidak bisa melakukan apa-apa selain mengawal putusan kasasi tersebut.

"Ya ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan. Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan. Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK," terangnya.

ADVERTISEMENT

Yang boleh mengajukan PK, kata dia, adalah terpidana sendiri. Dalam hal ini, Ferdy Sambo bisa mengajukan PK jika ingin agar hukumannya bisa semakin dikurangi.

"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan. Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan sehingga lalu diremisi, remisi, remisi, dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," katanya.

Mahfud menegaskan bahwa dalam hukuman penjara seumur hidup, normalnya remisi tidak berlaku. Remisi hanya berlaku pada hukuman penjara yang waktunya terdefinisi oleh angka, misalnya 10 tahun atau 20 tahun penjara.

"Kan remisi itu bergantung persentase. Persentase itu selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Itu seumur hidup kan bukan angka," imbuh Mahfud.

Baca selengkapnya di detikJogja.




(des/nkm)


Hide Ads