Polisi terus mendalami kasus guru SD Negeri di Musi Rawas Utara (Muratara) yang memaksa 3 murid untuk menyodomi dirinya di belakang sekolah. Polisi juga mengungkap dugaan adanya korban lain dari pria bernama Imam Mahdi (35) tersebut.
"Iya, kemungkinan memang ada korban lain selain 3 anak-anak itu. Ini masih terus kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (18/7/2023).
Sofian mengaku pihaknya masih mendalami sejak kapan warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang itu melakukan perbuatan bejat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sejak kapannya) masih terus kita dalami, sabar ya," katanya.
Saat ini, kata Sofian, pihaknya telah menetapkan Imam sebagai tersangka. Imam dijerat tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, tentang Undang-undang perlindungan anak.
"Iya (sudah tersangka), sementara ini kita kenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Kasat.
Sebelumnya, Sofian mengungkap 3 ABG di Muratara, Sumsel menjadi korban kekerasan seksual Imam. Ketiga ABG yang berteman itu dipaksa Imam untuk menyodomi dirinya. 2 dari 3 korban ternyata murid tempat korban mengajar dan satunya siswa SMP.
Usai melakukan aksi bejatnya, Imam memberikan uang Rp 30 ribu kepada korban. Dari hasil pemeriksaan, terungkap juga jika Imam merupakan guru ASN di SD negeri tersebut.
(nkm/nkm)