Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan intensif bersama Polsek Gunung Megang, utang-piutang menjadi pemicu pelaku menganiaya korban. Tindakan pelaku tergolong penganiayaan berat (anirat).
"Setelah kita selidiki dan dilakukan pemeriksaan intensif ternyata peristiwa itu terjadi bermula adanya utang-piutang antara korban dan pelaku," kata AKBP Andi kepada detikSumbagsel, Minggu (16/7/2023).
Menurut Andi, sebelum peristiwa itu terjadi, korban rupanya memiliki utang atas pembelian kayu dari pelaku. Selama sebulan, korban disebut tak kunjung melunasi utangnya itu ke pelaku.
Di hari kejadian, petani warga Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang itu, awalnya mendatangi rumah pelaku dengan tujuan hendak menagih utang tersebut. Dia mengaku tak berniat menganiaya pelaku. Namun, saat ditagih, korban diduga tak terima sehingga mencoba menampar pelaku.
"Pelaku mengaku tak terima karena hendak ditampar korban saat pelaku mendatangi rumahnya hendak menagih utang tersebut," katanya.
Karena tak terima itulah, pelaku yang memang sudah membawa pisau emosi dan seketika menikam perut korban sebanyak dua kali hingga korban akhirnya tergeletak di rumah bersimbah darah.
"Pelaku yang tak terima dan sudah membawa sebilah pisau pun spontan menikamkan pisau di perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tergeletak," katanya.
Pelaku yang panik karena aksinya disaksikan anak dan istri korban langsung kabur dengan memacu motornya. Setelah pelaku ditangkap, pelaku pun mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Motif pelaku, menagih uang hasil penjualan kayu yang sudah kurang lebih satu bulan. Namun pada saat ditagih korban malah mau menampar pelaku, sehingga pelaku langsung menusukkan pisau yang sudah dibawanya," kata Andi.
Pelaku saat itu mengaku kesal karena utangnya tak kunjung dibayar pelaku. Padahal pelaku sangat membutuhkan uang hasil penjualan kayu tersebut. Pelaku merasa seperti dipermainkan oleh korban, terlebih saat mendatangi rumah korban untuk menagih utang, korban malah marah-marah dan hendak menampar pelaku.
"Pelaku menjual kayu ke korban, tapi sudah kurang lebih satu bulan belum dibayar, pada saat ditagih korban malah marah-marah dan mau menampar pelaku, sehingga pelaku langsung menusuk korban," tambahnya.
Saat ini, pelaku yang mengakui perbuatannya itu telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Tersangka kita kenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," jelas Kapolres.
(des/des)