Lina Mukherjee, Tiktoker tersangka penistaan agama karena konten makan babi dengan mengucap bismillah resmi ditahan hari ini, Senin (10/7/2023). Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari, terhitung mulai 10-29 Juli 2023.
Pantauan detikSumbagsel di lokasi, Lina Mukherjee datang ke Kejari Palembang pukul 10.00 WIB. Lina datang mengenakan dress hitam lalu masuk ke ruangan untuk diperiksa.
Awalnya Lina Mukherjee tersenyum menyapa awak media. Di dalam ruang pemeriksaan, Lina ditemani kuasa hukumnya nampak tegar dan menerima konsekuensi atas apa yang telah ia lakukan. Saat diberi nasihat oleh penyidik, Lina pun mulai menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini Senin (10/7/2023) Lina Mukherjee resmi ditahan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, M Fandi Hasibuan.
Dikatakan Fandi, sebelumnya berkas perkara tersangka Lina Mukherjee sudah tahap 2 dalam kasus makan babi dengan mengucapkan bismillah. Lina mengunggah video makan babi pada 9 Maret 2023.
"Tersangka ini bersama asistennya mengupload di media sosial "Yuk Cobain Kriuk Babi" sambil mengucapkan basmallah kemudian merekam lalu di upload di TikTok, YouTube, dan Facebook," ujarnya.
Pasal yang disangkakan ke Lina Mukherjee yakni pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Akan segera segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan," ujarnya.
(des/des)