Mario Dandy tak hanya jadi tersangka penganiayaan David Ozora, kini ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG yang masih di bawah umur.
"Iya sudah (jadi tersangka)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dilansir detikNews, Selasa (4/7/2023).
Atas statusnya sebagai tersangka, Mario Dandy pun hukuman 15 tahun penjara. Mario Dandy dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Pihak AG pun merespons penetapan Mario Dandy sebagai tersangka. Menurut pihak AG, penetapan tersangka terhadap Mario Dandy Sudah tepat.
"Penetapan tersangka ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana. Bukti-buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AG terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya adalah MDS," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.
Pihaknya pun mengapresiasi kinerja polisi dan menyebut akan terus mengawal proses hukum tersebut sampai ke pengadilan.
Sebelumnya, Mario Dandy dilaporkan ke polisi dengan perkara dugaan pencabulan terhadap AG (15). Mario dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5).
Baca juga: Berpulangnya Dwi Usai Mengikat Janji |
(nkm/nkm)