Polisi menangkap empat warga Bengkulu Selatan yang terlibat tindak pidana pencurian hewan ternak. Penangkapan ini bertepatan dengan momen jelang Idul Adha di mana hewan ternak rawan digasak maling.
Keempat tersangka itu berinisial DN (42), HA (27), RM (49), dan ES (37). DN dan HA merupakan warga Kelurahan Kayu Kunyit, Kecamatan Manna. sedangkan HA dan RM adalah warga Desa Padang Burnai, Kecamatan Bunga Mas. Keempatnya diamankan oleh Tim Totaici, gabungan dari Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Polsek Seginim, dan Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, biasanya kebutuhan daging menjelang Hari Raya Kurban meningkat, sehingga kemudian banyak pencuri ternak yang beraksi. Keempat begal hewan ternak itu sendiri beraksi di area perkebunan Desa Maras, Kecamatan Air Nipis, Bengkulu Selatan.
Baca juga: Ini Tips Memilih Hewan Kurban |
"Kawanan ini menyasar sapi milik Sihanto (41), warga Desa Fajar Bulan, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang melepas 7 ekor ternak sapi di areal perkebunan. Korban pun mendapatkan informasi jika dua ekor sapi miliknya telah dicuri," kata Florentus dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (27/6/2023).
Dari keempat begal ternak ini, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil jenis minibus bernomor polisi BD 1585 B dan lima karung berisi badan sapi yang sudah terpotong-potong, diduga berasal dari dua ekor sapi hasil curian.
Florentus menambahkan, saat ditemukan petugas, kondisi sapi telah dipotong tersangka. Akibatnya korban Sihanto mengalami kerugian hingga Rp 22 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu selatan.
Dari hasil pemeriksaan pula, diketahui bahwa kawanan begal ternak ini menargetkan ternak yang memang dibiarkan lepas oleh pemiliknya di perkebunan, hingga jauh dari pengawasan pemilik.
Keempat pelaku ditangkap pada Sabtu (24/6/2023). Namun, polisi masih melakukan pengembangan kasus hingga baru diungkap pada Selasa. Kini para pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(des/des)