Oknum ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, ARQ (48), ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Dia ditangkap diduga bersama barang bukti sabu saat berada di lingkungan perkantoran Pemkab OKU Timur.
Kasat Narkoba OKU Timur AKP Ujang Abdul Aziz membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan terhadap ASN Dinkes OKU Timur itu dilakukan anggotanya, Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 15.15 WIB.
"Ditangkapnya di jalan perkantoran Pemda, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura," kata Ujang dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan itu, katanya, pihaknya menemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,25 gram.
Saat diamankan dan dibawa ke Mapolres, ARQ langsung dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu.
"Hasil tes urine sementara positif pakai sabu. Tersangka kita kenakan Pasal 114 subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Informasi dihimpun, penangkapan ARQ itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/18/VI/Spkt/Satres Narkoba Polres OKU Timur/Polda Sumsel.
Sebelum ARQ ditangkap, polisi awalnya melakukan patroli rutin di sekitar lokasi perkantoran tersebut. Saat itu polisi melihat ARQ tengah mengendarai motor dengan gelagat mencurigakan.
Ketika anggota mendekat dan hendak melakukan pemeriksaan, ARQ diduga berusaha kabur dengan memacu gas motornya. Polisi yang curiga, pun berusaha mengejar.
Saat proses pengejaran berlangsung, polisi melihat pelaku membuang sesuatu di jalan dengan tangan kanannya, barang itu diambil dari kantong celana sebelah kanan yang ternyata sabu. ARQ dan barang bukti seberat 0,25 gram itu, kemudian dibawa ke Mapolres.
(nkm/nkm)