Curi Laptop Tamu Hotel, Satpam di Pangkalpinang Diringkus Polisi

Curi Laptop Tamu Hotel, Satpam di Pangkalpinang Diringkus Polisi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 09 Jun 2023 13:40 WIB
Seorang satpam mencuri laptop milik tamu hotel di Pangkalpinang.
Foto: Dok. Polda Bangka Belitung
Pangkalpinang -

Bukannya menjaga keamanan, seorang satpam hotel berinisial PA (33) malah menggasak barang elektronik milik tamu di tempatnya bekerja. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo menerangkan, pelaku mengambil tas laptop itu ketika korban meletakkannya di tiang teras.

"Pelaku ini bekerja sebagai satpam di sana. Modus pelakua mengambil satu buah tas berisi laptop yang diletakkan korban di tiang teras salah satu gedung hotel," jelas Jojo saat ditemui di Pangkalpinang, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Jojo, korban ketika itu sedang mengikuti acara di gedung hotel tempatnya menginap dan tempat kerja pelaku. Bukannya menjaga, pelaku langsung menggasak barang korban ketika korban lengah.

"Korban lengah, pelaku langsung mengambil tas korban dan menyebunyikan tas berisi laptop tersebut ke dalam jok motor milik pelaku dan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian," tegas Jojo.

ADVERTISEMENT

Pelaku diduga negak mencuri barang tamu hotel tempatnya bekerja karena terdesak ekonomi dan untuk membayar utang. Namun, aksi nekatnya itu malah membuatnya kehilangan pekerjaan dan harus dijebloskan ke sel tahanan.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Abdul Somad, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, pada Kamis (8/6/2023) dinihari. Pelaku diringkus setelah polisi mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV salah satu toko laptop di Pangkalpinang.

"Jadi, identitas pencuri barang tamu hotel terkuak dari adanya rekaman CCTV pada saat pelaku menawarkan satu unit laptop di toko laptop tersebut," terang Jojo.

Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti laptop yang belum sempat dijual pelaku. Laptop itu ditemukan di kontrakan pelaku di Jalan Mustika II, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan. Saat ini pelaku berikut barang bukti laptop dan lainnya sudah diamankan di Polda Babel.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads