Tampang Subeki, Pembunuh Wanita Dilakban yang Terancam Bui Seumur Hidup

Lampung

Tampang Subeki, Pembunuh Wanita Dilakban yang Terancam Bui Seumur Hidup

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 03 Jun 2023 15:50 WIB
Subeki.
Foto: Istimewa
Lampung -

Tim gabungan dari Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung berhasil menangkap Mei Subeki (24), pelaku pembunuhan Warsih dengan cara dibekap dan dilakban hingga tidak bisa bernafas. Subeki terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana.

"Pelaku kami jerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Wido saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (3/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wido menuturkan, pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan beberapa waktu lalu terhadap jasad korban.

"Kami juga masih menunggu hasil autopsinya. Memang dugaan awal korban ini dibekap lalu dilakban pada bagian kepala hingga wajah sehingga korban ini tidak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang.

Sebelumnya, Mei Subeki ditangkap oleh tim gabungan setelah dirinya sempat melarikan diri ke Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Namun, pelaku akhirnyanya tertangkap pada Kamis (1/6/2023) setelah kembali ke kontrakannya.

Subeki diduga membunuh Warsih dengan cara membekap kemudian melapisi kepala dan wajah korban dengan lakban hingga korban kehabisan napas. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku hendak mencuri motor korban tetapi kemudian kepergok.

Sejauh ini, diketahui motif Subeki membunuh korban adalah karena banyak utang. Pelaku berusaha mencari uang untuk membayarkan utang-utangnya tersebut, sehingga dia berniat mencuri sepeda motor milik korban.




(des/des)


Hide Ads