Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memecat mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa. Teddy yang tersandung kasus narkoba tersebut diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam siding etik, Selasa (30/5/2023).
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, dilansir dari detikNews.
Untuk diketahui, kasus Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan polisi. Salah satunya Irjen Teddy Minahasa. Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan mengatakan sanksi etika diberikan karena adanya perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba. Teddy tak terima dengan putusan itu. Dia telah mengajukan banding.
(bpa/bpa)