SA (35) dan ibunya SU (64) telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dua ART-nya. Rupanya, salah satu tersangka yakni SA berstatus ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung Roby Suliska Sobri.
"Pelaku ASN tersebut merupakan pegawai di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung," kata Roby saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (30/5/2023). Namun, tidak disebutkan yang bersangkutan menjabat sebagai apa atau staf di bidang apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya terkait sanksi dari instansi, Roby menjelaskan pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung.
"Kami masih tunggu proses hukum karena harus menghormati kinerja kepolisian," ujarnya.
Menyusul peristiwa tersebut, Roby mengimbau kepada para ASN untuk menjaga perilaku baik di mana pun, tidak hanya dalam konteks pekerjaan.
"ASN itu harus menjaga perilakunya baik saat bekerja maupun di luar kerja," tandasnya.
SA (35) dan ibunya SU (64) saat ini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Mereka terbukti menganiaya dua Asisten Rumah Tangga (ART) yakni DDR (15) serta DL (23).
Penyiksaan yang dialami kedua ART itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Perumahan Nusantara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Selain DDR dan DL, terdapat 3 orang ART di rumah tersebut. Mereka tidak berani kabur karena diancam video rekaman saat mereka telanjang akan disebar sang majikan.
(des/des)