Polisi menggerebek lokasi judi kartu remi di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi yang bikin resah. Sebanyak lima orang pemain judi ditangkap.
"Ada lima pelaku yang diamankan dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (28/5) sekira pukul 01.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, Senin (29/5/2023).
Kelima pelaku itu, terdiri dari dua orang janda berinisial AS (40) dan DS (39) serta 3 orang pria berinisial IJ (40), IL (49) dan ZU (45). Semuanya adalah warga Merangin, Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan sendiri berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas judi di kawasan tersebut. Kepolisian langsung ke lokasi dengan menemukan perjudian kartu remi pakai uang tunai sebagai tatuhannya.
Dari laporan masyarakat diketahui pemain judi di sana adalah kumpulan bapak-bapak maupun ibu-ibu. Benar saja, para pemain ditangkap saat sedang melingkar bermain judi.
"Atas hal itu, tim Reskrim Polres Merangin bergerak mengecek kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tersangka berhasil diamankan berserta barang bukti," katanya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering main judi kartu remi di lokasi tersebut. Di tangan kelima pelaku, polisi menyita barang bukti 2 bungkus kartu remi beserta uang tunai Rp 125 ribu.
"Untuk barang bukti yang kami amankan ada 2 set kartu remi jenis ikan jumlah 108 buah kartu, uang tunai 1 lembar Rp 50 ribu, 6 lembar uang Rp 10 ribu, dan 3 lembar uang Rp 5 ribu," ungkapnya.
Saat ini para pejudi itu sudah diamankan di Polres Merangin, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap mereka dikenakan pasal 303 KUHP.
(ras/ras)