Sejak dilaporkan pada bulan Juni tahun 2022 yang lalu, Rian tersangka pelaku tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur melakukan 2 kali sumpah pocong. Bahkan selain melakukan sumpah pocong, pria berusia 40 tahun tersebut sempat berjalan berkostum pocong untuk meminta keadilan.
Terkait sumpah pocong yang dilakukan Rian, Akademisi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Martini Idris menegaskan tidak akan mempengaruhi status dan hukum apabila terbukti.
Martini menegaskan bahwa kasus yang menyeret warga Palembang tersebut adalah kasus yang bersifat khusus atau lex specialis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sumpah pocong itu merupakan hukum adat yang juga tidak berlaku di Sumatera Selatan, dalam agama pun tidak ada yang disebut sumpah pocong. Selain itu, ini kasus adalah lex specialis," terangnya, Sabtu (27/5/2023).
Untuk itu, Martini menegaskan bahwa kasus tersebut harus diselesaikan dengan Undang-undang yang disahkan oleh Negara.
"Undang-undang yang memang disahkan oleh Negara, untuk perlindungan anak yaitu Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegasnya.
Sumpah pocong boleh saja dilakukan Rian, namun tidak bisa menghapuskan hukum pidana yang ada.
""Jadi, sumpah apapun yang tak berkaitan dengan hukum, maka tidak ada yang dapat menghapus pidana bagi pelaku pelecehan seksual," jelasnya.
Sebelumnya, Panit Unit 1 Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Ipda Dedi Yanto mengatakan, Rian sendiri ditangkap pihaknya, karena telah mangkir dari wajib lapor seperti yang sudah dijadwalkan. Rian dan berkas perkaranya yang sudah P21 juga segera diserahkan Kejati Sumsel.
"Penangkapan yang kita lakukan itu karena tersangka ini mangkir saat jadwal wajib lapor. Selanjutnya akan kita limpahkan ke kejaksaan karena sudah tahap dua," jelasnya.
Rian dilaporkan salah seorang warga karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun. Rian Dilaporkan pada bulan Juni 2022 silam. Selama setahun tidak ada tindakan penahanan terhadap Rian.
(bpa/bpa)