Alasan Miris Nenek Rian 'Sumpah Pocong' Ingin Cucu Dibunuh Saja

Round Up

Alasan Miris Nenek Rian 'Sumpah Pocong' Ingin Cucu Dibunuh Saja

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Jumat, 26 Mei 2023 16:00 WIB
Neti, Nenek tersangka cabul menangis histeris atas penangkapan cucunya.
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang - Neti tak kuasa menahan tangis histerisnya. Ia jauh-jauh datang dari Muara Enim untuk menengok sang cucu, Rian Antoni (40) yang ternyata telah ditangkap akibat kasus pencabulan anak dan viral karena sumpah pocong. Saking kecewanya, Neti bahkan meminta agar cucunya dibunuh saja agar penderitaannya tidak berkepanjangan.

Hal itu disaksikan tim detikSumbagsel pada Rabu (24/5/2023) sesaat setelah Rian tersangka pencabulan sumpah pocong ditangkap di depan Kantor Kejari Palembang. "Itu tuh (Rian) anak yatim, ya Allah. Ya Allah, ya Tuhanku, ke mana lagi kami harus mengadu?" ungkap Neti.

Nenek asal Muara Enim itu keukeuh bahwa cucunya tidak melakukan kejahatan seperti yang disangkakan. "Ya Allah, di mana keadilan? Idak nian idak (tidak sama sekali), aku yakin Pak cucuku tak seperti itu. Tidak banyak ulah, dia itu kuper (kurang pergaulan), orang jarang keluar rumah," beber Neti.

Tak tega melihat sang cucu ditangkap, Neti bahkan meminta agar hidup sang cucu diakhiri saja. Alasannya, Neti tak ingin Rian mengalami penderitaan akibat harus menjalani hukuman yang ia yakin tidak seharusnya diterima Rian. Baginya, derita yang Rian alami selama hidup sebagai anak yatim sudah berat.

"Ya Allah lemes aku. Sakit dadaku ini, ya Allah. Sudah, bunuh sajalah cucu aku tuh, ya Allah. Biar cepat selesai penderitaan selama ini," katanya.

Rian Antoni tersangka pencabulan sumpah pocong akhirnya ditahan Polda Sumsel. Penahanan itu dibenarkan oleh Panit Unit 1 Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Ipda Dedi Yanto.

"Iya benar, tersangka saat ini sudah ditahan di Sel Tahanan Dit Tahti. Penangkapan yang kita lakukan itu karena tersangka ini mangkir saat jadwal wajib lapor. Sejak ditangkap itu sudah langsung kita tahan," kata Dedi.

Saat ini, Rian masih menjalani proses pelengkapan berkas perkara tahap II. Rencananya berkas tahap II tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan minggu depan. Rian dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


(des/des)


Hide Ads