Kasus Timbun BBM Subsidi di Babel Dibongkar, Pertamina Beri Dukungan Penuh

Jambi

Kasus Timbun BBM Subsidi di Babel Dibongkar, Pertamina Beri Dukungan Penuh

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 16 Jan 2024 21:40 WIB
Pengisian BBM di salah satu SPBU di Bangka Belitung.
Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga Sumbagsel
Bangka Barat -

Jajaran Polda Bangka Belitung berhasil membongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bangka Barat (Babar). Total ada 2,5 ton solar yang disubsidi pemerintah berhasil disita petugas.

Pengungkapan penimbunan tersebut, tentunya selaras dengan upaya yang dilakukan pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Upaya yang dimaksud yaitu, memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengapresiasi langkah Polda Babel, khususnya Unit II Tipidter Satreskrim Polres Babar yang telah membongkar kasus penimbunan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," jelas Nikho kepada detikSumbagsel, Selasa (16/1/2024).

Dengan adanya kasus ini, Pertamina telah menginstruksikan dengan tegas kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Tak hanya itu, Pertamina terus meningkatkan mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Sales Area Manager Retail Babel, Adeka Sangtraga Hitapriya menambahkan, Pertamina siap bersinergi dengan berbagai pihak dalam rangka melakukan pengawasan terkait penyaluran BBM bersubsidi. Tujuannya, agar BBM dapat benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Lanjutnya, Adeka harapannya ke depan tidak ada lagi praktik-praktik tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami juga mendorong masyarakat untuk menggunakan bahan bakar minyak sesuai dengan spesifikasi kendaraan, agar BBM Subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh para penimbun BBM serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tambah Adeka.

Sebelumnya, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, berhasil membongkar penimbunan BBM bersubsidi tersebut pada Jumat (12/1/2024) lalu. Total ada 2,5 ton solar yang disubsidi pemerintah berhasil disita petugas.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pembelian solar dengan jumlah yang tak wajar di SPBU Kabupaten Bangka Barat.

"Unit II Tipidter Satreskrim Polres Babar melakukan penyelidikan adanya laporan tersebut. Atas rangkaian penyelidikan itu, di rumah pelaku ditemukan barang bukti solar," ungkapnya.

Pelakunya Riduan (30), warga Simpang Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Kini dia telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads