Ada Diskon PPN Tiket Pesawat Selama Nataru 2026, Ini Besarannya

Ada Diskon PPN Tiket Pesawat Selama Nataru 2026, Ini Besarannya

Aulia Damayanti - detikSumbagsel
Minggu, 19 Okt 2025 08:00 WIB
Pesawat sedang take off atau lepas landas.
Foto: Ilustrasi pesawat (Unsplash/Gary Lopater)
Jakarta -

Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat selama momen Natal dan Tahun Baru 2026.

Dilansir detikFinance, diskon PPN yang diberikan yakni sebesar 6%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan yang diteken 15 Oktober 2025 itu diterangkan bahwa diskon PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku bagi penerbangan domestik saja. Diskon PPN jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara," tulis pasal 2 ayat 5 dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (18/10/2025).

ADVERTISEMENT

Sementara untuk PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5%.

Diskon PPN hanya diberikan pada periode-periode tertentu. Diskon berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads