Catat! Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Naik pada 3 Januari 2025

Catat! Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Naik pada 3 Januari 2025

Retno Ayuningrum - detikSumbagsel
Kamis, 02 Jan 2025 10:31 WIB
Mengintip Tol Bengkulu-Taba Penanjung
Foto: Tol Bengkulu-Taba Penanjung (Dok. PT Hutama Karya)
Jakarta -

PT Hutama Karya (Persero) akan menaikkan tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung pada 3 Januari 2025 pukul 00.00 WIB. Sosialisasi pun sudah dilakukan kepada pengguna jalan tol tersebut.

Dilansir detikFinance, kenaikan tarif ruas tol tersebut menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3036/KPTS/M/2024 pada tanggal 29 November 2024 lalu.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan dalam sebulan terakhir, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang terkait penerapan tarif baru tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut sejak mulai dioperasikan pada tahun 2022 lalu, ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung belum pernah dilakukan penyesuaian tarif. Untuk itu, dia menilai hal ini menjadi langkah penting untuk mendukung keberlanjutan operasional dan perawatan jalan tol.

"Hutama Karya memohon dukungan masyarakat Provinsi Bengkulu dan pemerintah daerah setempat agar proses penyesuaian tarif dapat berjalan dengan lancar serta semakin meningkatkan fasilitas jalan tol. Hal ini diperlukan untuk mendukung kelancaran operasional dan pengembangan ruas tol tersebut," ujar Adjib dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

ADVERTISEMENT

Adjib menjelaskan pihaknya pun sudah melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah setempat, akademisi, dan asosiasi. Upaya ini sebagai langkah untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait rencana tersebut.

Adjib mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Di antaranya, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk. "Jika keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, pengguna dapat melapor ke Call Centre Tol Bengkulu-Taba Penanjung di 0853-2910-0900," imbuh Adjib.

Berikut tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung terbaru:

  • Golongan I: semula Ro 22.000 menjadi Rp 23.500
  • Golongan II dan III: semula Rp 33.000 menjadi Ro 35.500
  • Golongan IV dan V: semula Rp 44.000 menjadi Rp 47.500.



(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads