Tarif Tol Terpeka Terbaru, Inilah Rinciannya

Sumatera Selatan

Tarif Tol Terpeka Terbaru, Inilah Rinciannya

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Des 2024 21:36 WIB
Tol Terpeka memberlakukan tarif normal.
Foto: Tol Terpeka memberlakukan tarif normal. (Dok. Hutama Karya)
Palembang -

Diskon tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) mulai 17 Desember 2024 tak lagi berlaku. PT Hutama Karya (Persero) mulai memberlakukan tarif tol normal pada ruas jalan Tol Terpeka.

Sebelumnya Hutama Karya memberlakukan dua periode diskon tarif pada jarak terpanjang di Jalan Tol Terpeka, yakni diskon sebesar 30 persen selama satu bulan dari 17 Oktober hingga 17 November 2024. Kemudian diperpanjang pada 17 November hingga 17 Desember 2024.

"Diskon tarif tol ini resmi akan berakhir pada Selasa (17/12/2024) pukul 22.00 WIB," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim dalam keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Sabtu (14/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adjib Al Hakim menjelaskan bahwa dengan berakhirnya periode diskon, tarif baru Tol Terpeka akan diberlakukan penuh mulai 17 Desember 2024. Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk memeriksa tarif dari dan ke tempat tujuan serta memastikan saldo kartu Uang Elektronik (UE) mencukupi.

Pemberlakuan diskon tarif kami lakukan sebagai langkah pendampingan penyesuaian tarif tol berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.2420/KPTS/M/2024, sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Ini adalah penyesuaian tarif pertama sejak jalan tol ini mulai beroperasi pada tahun 2020, sementara volume trafik kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat, sehingga diskon diterapkan untuk mempermudah masyarakat bertransisi ke tarif baru," katanya.

Adapun tarif normal yang berlaku di Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung adalah sebagai berikut :

Terbanggi Besar

1. Kendaraan Golongan 1 dari Rp 36.000 - 255.500

2. Kendaraan Golongan 2 dan 3 Rp 54.000 - 383.500

3. Kendaraan Golongan 4 dan 5 Rp 72.000 - 511.500

Gunung Batin

1. Golongan 1 dari Rp 36.000 - 219.500

2. Golongan 2 dan 3 dari Rp 54.000 - 329.500

3. Golongan 4 dan 5 dari Rp 72.000 - 439.000

Menggala

1. Golongan 1 dari Rp 58.000 - 197.500

2. Golongan 2 dan 3 dari Rp 87.500 - 296.000

3. Golongan 4 dan 5 dari Rp 117.000 - 394.500

Lambu Kibang

1. Golongan 1 dari Rp 83.000 - 173.000

2. Golongan 2 dan 3 dari Rp 124.000 259.500

3. Golongan 4 dan 5 dari Rp 165.500 - 346.000

Way Kenanga

1. Golongan 1 dari Rp 105.500 - 150.500

2. Golongan 2 dan 3 dari Rp 104.000 - 225.500

3. Golongan 4 dan 5 dari Rp 210.500 - 300.500

Simpang Pematang

1. Kendaraan golongan 1 : Rp 28.500-Rp 134.000.

2. Kendaraan golongan 2 & 3 : Rp 43.000-Rp 201.000.

3. Kendaraan golongan 4 & 5 : Rp 57.000-Rp 268.000.

Kayuagung

1. Kendaraan golongan 1 : Rp 122.000-Rp 255.500.

2. Kendaraan golongan 2 & 3 : Rp 182.500-Rp 383.500.

3. Kendaraan golongan 4 & 5 : Rp 243.500-Rp 511.500.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads