Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Nasional

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Herdi Alif Al Hikam - detikSumbagsel
Jumat, 31 Mei 2024 15:50 WIB
Presiden Jokowi di WWF ke-10 di Bali. (Dok YouTube Setpres)
(Foto: Presiden Jokowi di WWF ke-10 di Bali. (Dok YouTube Setpres)
Palembang -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang. Aturan mengenai hal itu sudah disetujui.

Persetujuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.

PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip Jumat (31/5/2024).

Selain itu, dalam aturan tersebut juga menuangkan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

ADVERTISEMENT

Alhasil, apabila pemerintah pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, maka pemerintah dapat berupaya dalam mendorong pemberdayaan (empowering) ormas keagamaan.




(mud/mud)


Hide Ads