Pengendara yang melintas jalan tol Jakarta-Lampung perlu mengetahui tarif yang berlaku. Ketentuan itu diatur oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pembagian tarif tol dibedakan berdasarkan jenis kendaraan yang terdiri dari golongan I hingga V. Dikutip BPJT PUPR selengkapnya pembagian jenis kendaraan berdasarkan golongan:
- Golongan I: mobil sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus
- Golongan II: truk dengan dua gandar
- Golongan III: truk dengan tiga gandar
- Golongan IV: truk dengan empat gandar
- Golongan V: truk dengan lima gandar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tarif tol Jakarta-Lampung terbaru 2024 berdasarkan jenis kendaraan dari golongan I hingga V serta akumulasi biaya dapat disimak di bawah ini.
Tarif Tol Jakarta-Lampung 2024
1. Golongan I
Tol Jakarta-Tangerang (Tomang IC-Cikupa): Rp 8.000
Tol Tangerang-Merak (Cikupa-Merak): Rp 53.500
Tol Bakauheni-Terbanggi Besar: Rp 189.500
2. Golongan II dan III
Tol Jakarta-Tangerang (Tomang IC-Cikupa): Rp 12.000
Tol Tangerang-Merak (Cikupa-Merak): Rp 84.500
Tol Bakauheni-Terbanggi Besar: Rp 284.500
3. Golongan IV dan V
Tol Jakarta-Tangerang (Tomang IC-Cikupa): Rp 15.500
Tol Tangerang-Merak (Cikupa-Merak): Rp 109.000
Tol Bakauheni-Terbanggi Besar: Rp 379.000
Akumulasi Biaya Tol Jakarta-Lampung
Dari tarif di atas dapat diakumulasikan total biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan Jakarta ke Lampung dengan menggunakan tol sebagai berikut:
Golongan I: Rp 251.000
Golongan II dan III: Rp 381.000
Golongan IV dan V: Rp 503.500
Nah itulah tarif tol Jakarta-Lampung yang berlaku di tahun 2024 beserta akumulasi biaya yang dikeluarkan. Semoga bermanfaat ya detikers!
(dai/dai)