Resmi! PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Nasional

Resmi! PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Annisa Indraini - detikSumbagsel
Kamis, 02 Nov 2023 14:27 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Palembang -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang diatur adalah mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 seperti dikutip detikFinance pada Kamis (2/11/2023).

Adapun komponen penghargaan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, yakni penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi Pasal 21 ayat (6).

Dengan demikian, PPPK juga bisa mendapatkan uang pensiun. Semula jaminan pensiun ini hanya didapatkan oleh PNS.

Lebih lanjut, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sementara sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran pegawai ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menyampaikan bahwa kesejahteraan PPPK dan PNS akan dijadikan satu sistem.

"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," kata Anas seperti dikutip dari CNBC.

Mengutip detikFinance, defined contribution adalah desain pensiun yang mewajibkan peserta menyisihkan sebagian penghasilan untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja hingga pensiun. Hal ini akan diatur lebih detail di PP.




(des/des)


Hide Ads