DPRD Sumatera Selatan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna XLV (45) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Kamis (29/10/2026). Penetapan itu menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Sumsel.
Diharapkan setiap perda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung peningkatan pelayanan publik.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, Nopianto, dan Ilyas Panji Alam. Gubernur Sumsel Herman Deru hadir bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel. Penandatanganan Propemperda 2027 dilakukan oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie dan Gubernur Sumsel Herman Deru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengingatkan bahwa pembentukan perda bukan hanya menjadi tanggung jawab DPRD, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif pemerintah provinsi.
"Saya mengajak semua anggota DPRD Sumsel serta Pemprov Sumsel untuk bekerja secara optimal sesuai dengan kewenangan dan fungsinya, agar dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna ini," ujar Andie.
Melalui penetapan Propemperda 2027, DPRD dan Pemprov Sumsel berharap dapat memperkuat sinergi dalam proses pembentukan regulasi, sehingga setiap peraturan daerah yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat, dapat dilaksanakan secara efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam rapat paripurna itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel Syarif Hidayatullah menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda 2027 merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menyebut Pemprov Sumsel telah mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) untuk masuk dalam agenda legislasi tahun 2027.
Kelima usulan tersebut meliputi raperda tentang penyertaan modal berupa barang milik Pemprov Sumsel kepada Perusahaan Perseroan Daerah PT Tirta Sriwijaya Maju. Kemudian raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lalu, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2026, raperda tentang perubahan APBD Sumsel RA 2027, dan raperda tentang APBD Sumsel TA 2028.
Menurut Syarif, usulan tersebut selanjutnya dibahas bersama OPD terkait untuk memperoleh informasi dan penjelasan yang diperlukan sebagai bahan dalam proses pembentukan perda.
Salah satu usulan yang menjadi perhatian adalah penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada PT TSM, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan penyediaan air bersih serta air curah di Sumsel.
Penyertaan modal melalui aset daerah merupakan salah satu bentuk pemanfaatan barang milik pemerintah. Namun, kebijakan tersebut perlu didukung perhitungan yang jelas mengenai nilai aset, tujuan penyertaan, manfaat ekonomi, serta kontribusinya terhadap peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
"Karena itu, proses pembentukan perda tidak cukup hanya memenuhi ketentuan administratif. DPRD dan pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki dasar kebutuhan yang kuat, kajian yang memadai, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Hal serupa berlaku bagi raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperluas perlindungan pekerja, terutama kelompok yang belum memperoleh jaminan sosial secara memadai.
Sementara itu, tiga raperda yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2026, perubahan APBD 2027, dan APBD 2028 berhubungan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasannya perlu memastikan perencanaan dan penggunaan anggaran berjalan transparan, tepat sasaran, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Sumsel.
