Pemerintah memberikan kesempatan untuk masyarakat menjadi agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara sukarela. Tujuannya yakni membantu warga yang membutuhkan akses pendaftaran bantuan sosial (bansos). Lantas, apa saja syarat agen Perlinsos?
Dilansir dari informasi resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), agen Perlinsos adalah perorangan yang bertugas membantu dan mendampingi masyarakat di sekitarnya dalam mengakses layanan perlindungan sosial.
Selama ini peran tersebut dijalankan oleh pihak dinas sosial, pengurus RT/RW, pendamping sosial, perangkat desa, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat. Kini, masyarakat umum juga diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai Kawan Perlinsos secara sukarela melalui tautan resmi Kemensos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Portal Perlinsos Link Resmi Pendaftaran
Portal Perlinsos merupakan platform digital resmi Kemensos yang memudahkan masyarakat dalam mengelola status penerimaan bantuan sosial (bansos) secara mandiri. Melalui portal tersebut proses pendaftaran menjadi agen hingga membantu masyarakat dapat dilakukan.
Selain itu, warga juga bisa mengusulkan diri atau keluarganya sebagai calon penerima bansos, mengecek status kelayakan, melihat alasan penolakan, hingga mengajukan sanggahan data jika informasi yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Fungsi Menjadi Agen Perlinsos
Program agen Perlinsos termasuk dalam agenda prioritas yang berada di bawah koordinasi langsung Kementerian Sosial RI. Dalam menjalankan tugasnya, agen Perlinsos berkedudukan sebagai fasilitator pendampingan dan bukan penentu kelayakan seseorang sebagai penerima bansos:
- Pendampingan Sukarela: Kegiatan ini bersifat sosial dan sukarela (non-profit), tanpa imbalan gaji, serta dilarang keras memungut biaya atau memanipulasi data pendaftar.
- Fasilitasi Pendaftaran dan Sanggah: Agen membantu masyarakat melakukan registrasi penerima bantuan, mengajukan sanggahan data, hingga mengecek status kelayakan warga melalui saluran resmi pemerintah daerah.
- Pelaporan Kendala Lapangan: Agen berperan aktif melaporkan berbagai kendala teknis maupun administratif yang ditemukan saat proses registrasi atau sanggah kepada tim pelaksana daerah maupun pusat aduan Kemensos.
Syarat dan Tata Cara Daftar Agen Perlinsos
Persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi agen Perlinsos yakni status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki KTP elektronik (e-KTP) serta berkeinginan membantu warga sekitar dapat mendaftar sebagai agen Perlinsos secara online.
Adapun langkah-langkah pendaftaran menjadi agen Perlinsos melalui portal resmi sebagai berikut:
- Pastikan Anda telah memiliki dan mengaktifkan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Akses portal resmi Perlinsos Digital Agen melalui tautan https://agent-perlinsos.kemensos.go.id/
- Klik tombol "Daftar Menjadi Agen" pada halaman utama.
- Lengkapi seluruh data diri yang diminta dan lakukan verifikasi pemindaian wajah.
- Baca dan setujui lembar pernyataan komitmen sebagai agen Perlinsos.
- Tunggu hingga proses verifikasi sistem selesai dan status Anda resmi terdaftar sebagai agen Perlinsos.
Setelah resmi terdaftar, detikers dapat langsung membantu menemukan serta mendampingi masyarakat miskin, warga rentan, dan penyandang disabilitas di lingkungan sekitar agar terdata dalam portal Perlinsos.
Simak Video "Airlangga: Penetapan Program Perlinsos Dilakukan Secara Transparan"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
