Al Haris Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Aturan Sumur Minyak Rakyat dan PI 10%

Jambi

Al Haris Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Aturan Sumur Minyak Rakyat dan PI 10%

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Kamis, 15 Okt 2026 11:00 WIB
Seminar Migas di Jambi
Foto: Seminar Migas di Jambi (Dok. Pemprov Jambi)
Jambi -

Gubernur Jambi Al Haris meminta pemerintah pusat mengevaluasi regulasi pengelolaan sumur minyak masyarakat dan kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil migas. Dia menilai aturan yang berlaku perlu diperbaiki agar pengelolaan minyak rakyat lebih optimal dan hak daerah mendapatkan kepastian.

"Persoalannya, dalam satu kabupaten atau kota hanya diperbolehkan satu koperasi, satu BUMD, dan satu UMKM. Sementara jumlah sumur di setiap daerah tidak sama. Ada yang memiliki ribuan sumur, sehingga perlu pengaturan yang lebih proporsional agar pengelolaannya dapat berjalan dengan baik," kata Al Haris saat menghadiri Seminar Nasional Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas, Rabu (14/10/2026).

Seminar ini diikuti sekitar 250 peserta dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, industri migas, akademisi, dan mahasiswa. Forum itu membahas tata kelola sumur minyak masyarakat, kepastian hukum, serta peran daerah penghasil dalam mendukung ketahanan energi nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan Seminar tersebut juga merupakan inisiatif dari Kejaksaan Tinggi Jambi. Kegiatan ini juga dilakukan mengikuti pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.

Dikatakan Al Haris, Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun memiliki banyak sumur minyak masyarakat. Karena itu, diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai kapasitas pengelolaan sumur oleh koperasi maupun BUMD," ujar Al Haris.

ADVERTISEMENT

Al Haris mengatakan evaluasi regulasi diperlukan agar pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan legal, aman, dan tertib. Perbaikan aturan juga diharapkan dapat meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus mencegah penjualan minyak secara ilegal ke luar daerah.

"Sudah lebih dari satu tahun regulasi ini berjalan, tetapi peningkatan produksi minyak dari sumur masyarakat belum maksimal. Kami berharap ada evaluasi dan penyempurnaan aturan sehingga tata kelola di lapangan menjadi lebih baik," terangnya.

Selain pengelolaan sumur minyak rakyat, Al Haris menyoroti pelaksanaan kebijakan PI 10 persen bagi daerah penghasil migas. Dia meminta pemerintah pusat memberikan kepastian mekanisme agar daerah tidak harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan hak partisipasinya.

Al Haris mencontohkan proses perjuangan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperoleh PI 10 persen yang telah berlangsung sejak 2023. Namun, hingga 2026, proses tersebut masih membutuhkan penyelesaian.

Menurutnya, mekanisme pelaksanaan PI perlu dievaluasi agar lebih efektif dan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah.

"Kalau memang itu menjadi hak daerah, mekanismenya harus jelas dan memberikan kepastian. Jangan sampai pemerintah daerah harus terus mengejar prosesnya selama bertahun-tahun. Kita berharap regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi daerah penghasil," tegasnya.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas, Al Haris menyebut aspirasi daerah penghasil terus disampaikan melalui komunikasi dengan pemerintah pusat.

Dia berharap daerah yang memiliki sumber daya migas mendapatkan manfaat ekonomi yang sepadan. Pendapatan dari sektor tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi mengatakan pengelolaan migas harus mendukung ketahanan energi nasional dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.

Menurut Sugeng, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan hukum, tetapi juga mengawal tata kelola sektor energi melalui upaya pencegahan dan pendampingan sesuai kewenangan.

"Penegakan hukum tidak boleh hanya dilihat dari satu perspektif yang berfokus pada tindakan represif. Kita membutuhkan pendekatan hukum yang terpadu dan berorientasi pada keadilan substantif, pemulihan aset negara, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum investasi," kata Sugeng.

Dia juga menekankan perlunya kejelasan mekanisme legalisasi sumur minyak masyarakat. Regulasi harus mampu membedakan pelanggaran administratif dengan tindak pidana agar penegakan hukum berjalan proporsional, tanpa mengabaikan keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Sugeng berharap seminar nasional tersebut menghasilkan rekomendasi konkret untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI sebagai bahan evaluasi kebijakan sektor migas.

"Melalui seminar ini, kami berharap lahir rekomendasi konkret untuk menyempurnakan tata kelola migas yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi masyarakat dan lingkungan," tutup Sugeng.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads