Pemerintah Republik Indonesia secara bertahap mengarahkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk adaptasi dan efisiensi dalam pemanfaatan teknologi informasi pada sistem administrasi kependudukan nasional.
Keberadaan KTP digital tidak hanya mempermudah verifikasi identitas masyarakat, tetapi juga mendukung efisiensi anggaran belanja negara terkait pengadaan blangko e-KTP fisik. Selain itu, IKD disiapkan sebagai kunci identitas digital tunggal (Single Identity Number) untuk mengakses berbagai layanan publik dan bantuan sosial pemerintah, seperti portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Bagi yang ingin memahami alasan perubahan KTP ke IKD, fungsi regulasi, syarat dokumen, hingga tata cara aktivasinya melalui ponsel pintar (smartphone), simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian dan Dasar Hukum KTP Digital IKD
Penerapan Identitas Kependudukan Digital memiliki payung hukum yang kuat dalam regulasi kependudukan di Indonesia. Aturan mengenai identitas digital tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar Perangkat dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-el serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Berdasarkan aturan tersebut, IKD didefinisikan sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Simak Video "Nggak Perlu Fotokopi KTP, RI Bakal Ganti dengan KTP Digital"
(mep/mep)