Harga Emas di Palembang Hari Ini 14 Oktober 2026, Naik atau Turun?

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 14 Okt 2026 11:40 WIB
Ilustrasi harga emas. (Foto: Scottsdale Mint/Unsplash)
Palembang -

Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Butik Logam Mulia Palembang pada Rabu, 14 Oktober 2026 terpantau stagnan di angka Rp 2.574.000 per gram. Kestabilan harga pada perdagangan hari ini juga terjadi pada nilai jual kembali (buyback) emas Antam.

Berdasarkan data resmi dari laman Butik Logam Mulia Antam, grafik pergerakan harga emas pada paruh pertama bulan Oktober 2026 menunjukkan dinamika yang fluktuatif. Rekor harga tertinggi sepanjang bulan berjalan ini tercatat sempat menyentuh angka Rp 2.594.000 per gram pada perdagangan Senin, 12 Oktober 2026 lalu.

Bagi masyarakat di Palembang yang hendak bertransaksi, berikut rincian lengkap harga emas batangan pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram, rekapitulasi tren harian, nilai buyback, serta ketentuan perpajakan yang berlaku hari ini.

Rincian Harga Emas di Palembang Hari Ini

Antam menyediakan berbagai varian berat emas batangan mulai dari pecahan kecil 0,5 gram hingga pecahan besar 1.000 gram untuk kebutuhan investasi masyarakat di Butik Logam Mulia Palembang.

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam di Butik Logam Mulia Palembang per Rabu, 14 Oktober 2026 sebelum dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% (untuk pemilik NPWP/NIK terverifikasi):

  • Emas Batangan 0,5 gram: Rp1.337.000
  • Emas Batangan 1 gram: Rp2.574.000
  • Emas Batangan 2 gram: Rp5.098.000
  • Emas Batangan 3 gram: Rp7.629.000
  • Emas Batangan 5 gram: Rp12.685.000
  • Emas Batangan 10 gram: Rp25.290.000
  • Emas Batangan 25 gram: Rp63.060.000
  • Emas Batangan 50 gram: Rp125.955.000
  • Emas Batangan 100 gram: Rp251.760.000
  • Emas Batangan 250 gram: Rp629.090.000
  • Emas Batangan 500 gram: Rp1.257.900.000
  • Emas Batangan 1.000 gram: Rp2.514.600.000

Rekapitulasi Harga Emas Bulan Oktober 2026

Pergerakan harga emas Antam pecahan 1 gram di Palembang mencatatkan dinamika yang fluktuatif sejak awal bulan hingga pertengahan Oktober 2026. Berikut riwayat lengkap pergerakan harga emas Antam pecahan 1 gram periode 1-14 Oktober 2026:

  • 1 Oktober 2026: Rp2.581.000 per gram
  • 2 Oktober 2026: Rp2.576.000 per gram
  • 3 Oktober 2026: Rp2.574.000 per gram
  • 4 Oktober 2026: Rp2.574.000 per gram
  • 5 Oktober 2026: Rp2.580.000 per gram
  • 6 Oktober 2026: Rp2.570.000 per gram
  • 7 Oktober 2026: Rp2.580.000 per gram
  • 8 Oktober 2026: Rp2.565.000 per gram
  • 9 Oktober 2026: Rp2.572.000 per gram
  • 10 Oktober 2026: Rp2.592.000 per gram
  • 11 Oktober 2026: Rp2.592.000 per gram
  • 12 Oktober 2026: Rp2.594.000 per gram
  • 13 Oktober 2026: Rp2.574.000 per gram
  • 14 Oktober 2026: Rp2.574.000 per gram

Update Harga Buyback Emas Hari Ini

Sama halnya dengan harga jual, nominal transaksi buyback atau jual kembali emas Antam di Palembang juga tidak mengalami perubahan pada perdagangan hari ini. Harga buyback atau estimasi dana yang diterima masyarakat saat menjual kembali emasnya ke PT Antam bertahan stabil di posisi Rp 2.383.000 per gram.

Pergerakan harga emas dalam negeri sangat dipengaruhi oleh dinamika harga emas global serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Masyarakat dan investor detikers diimbau untuk cermat memantau tren harga sebelum memutuskan transaksi jual maupun beli.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Batangan

Seluruh transaksi jual dan beli emas batangan di Indonesia tunduk pada regulasi perpajakan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI. Berikut ketentuan potongan pajak yang berlaku untuk transaksi emas batangan Antam:

  • Pajak Pembelian (PMK No. 48/2023): Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% bagi pembeli yang melampirkan nomor NPWP atau NIK terverifikasi. Pembeli tanpa NPWP/NIK dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%.
  • Pajak Buyback (PMK No. 34/PMK.010/2017): Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi lebih dari Rp10.000.000 dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan pajak langsung dikurangi dari total nilai transaksi buyback.



Simak Video "Video: Penjual Cerita Kini Pembeli Pilih Logam Mulia Ketimbang Emas Perhiasan"

(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork