Cara Daftar KTP Jadi Identitas Kependudukan Digital IKD, Bisa Lewat HP!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 13 Okt 2026 06:00 WIB
Ilustrasi Aplikasi IKD (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Palembang -

Masyarakat Indonesia kini diimbau untuk mendaftarkan KTP elektronik (e-KTP) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kepemilikan IKD menjadi sangat krusial untuk memenuhi berbagai persyaratan administrasi pelayanan publik maupun program pemerintah, salah satunya sebagai syarat integrasi dan akses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Proses pendaftaran KTP digital dapat dilakukan dengan praktis melalui ponsel pintar (smartphone) menggunakan aplikasi resmi besutan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Bagi yang ingin bertransformasi ke layanan kependudukan digital, simak pemahaman mengenai IKD, syarat dokumen, keunggulan, hingga langkah-langkah aktivasinya di bawah ini.

Apa itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)?

Identitas Kependudukan Digital merupakan terobosan baru dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia yang mengalihmediakan dokumen fisik ke dalam bentuk digital. Inovasi layanan kependudukan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat menyimpan dan mengakses data identitas diri langsung dari ponsel pintar.

Melalui aplikasi IKD, penduduk dapat menampilkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta berbagai dokumen kependudukan terintegrasi lainnya tanpa perlu membawa kartu fisik saat berurusan dengan layanan publik.



Simak Video "Nggak Perlu Fotokopi KTP, RI Bakal Ganti dengan KTP Digital"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork