Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diingatkan untuk tidak terlibat judi online (judol). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menegaskan ASN yang terbukti bermain judi online terancam sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi mengatakan, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam menjaga perilaku dan menaati hukum. Keterlibatan dalam judi online dinilai dapat mencoreng integritas ASN serta mengganggu kedisiplinan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
"Sanksi terhadap ASN yang terlibat judi online akan diberikan secara berjenjang dengan mempertimbangkan pelanggaran dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Hukuman tersebut dapat berupa teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian," kata Rusmayadi, Senin (12/10/2026).
Selain melanggar hukum, judi online juga dinilai berisiko menimbulkan persoalan keuangan pribadi yang dapat berdampak pada kehidupan keluarga dan kinerja ASN.
"Judol ini melanggar hukum dan berdampak tidak baik bagi keluarga," jelas Rusmayadi.
Meski hingga kini BKD Provinsi Bengkulu belum menerima laporan mengenai ASN Pemprov yang terlibat judi online, persoalan tersebut tetap menjadi perhatian.
Rusmayadi menyebut judi online juga kerap dikaitkan dengan persoalan rumah tangga, termasuk perceraian di kalangan ASN. Dalam kasus perceraian ASN, prosesnya terlebih dahulu melalui tahapan pembinaan dan mediasi oleh pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
"BKD mengingatkan seluruh ASN Pemprov Bengkulu agar menjaga integritas, disiplin, serta tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat," tutup Rusmayadi.
ASN diharapkan tidak hanya menjalankan tugas kedinasan dengan baik, tetapi juga memberikan contoh positif melalui perilaku sehari-hari.
Simak Video "Video Polri Bongkar 664 Kasus Judol Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 Miliar"
(dai/dai)