Pemkot Palembang Gandeng Kejari, Lima OPD Dapat Pendampingan Hukum

Sumatera Selatan

Pemkot Palembang Gandeng Kejari, Lima OPD Dapat Pendampingan Hukum

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 09 Okt 2026 22:30 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Kemas Haikal dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Mohammad Nasir
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Kemas Haikal dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Mohammad Nasir (Foto: Istimewa)
Palembang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk memperkuat pendampingan hukum dan mencegah potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ada lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam kolaborasi tersebut.

Kelima OPD itu yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Kemas Haikal, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur mengenai aturan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pendampingan dari kejaksaan juga diperlukan untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum sejak awal melalui edukasi dan langkah pencegahan.

"Kerja sama ini bukan dimaksudkan sebagai tameng bagi aparatur ketika menghadapi persoalan hukum. Sebaliknya, kolaborasi ini menjadi upaya pencegahan dan edukasi agar potensi persoalan hukum dapat diminimalkan sejak awal," katanya kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

ADVERTISEMENT

Haikal menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di antaranya pengelolaan aset daerah, pelaksanaan kerja sama, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan pemerintah, hingga administrasi pemerintahan.

"Selain itu, pendampingan juga berkaitan dengan persoalan perdata dan tata usaha negara yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas perangkat daerah," ungkapnya.

Dia berharap kerja sama tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen. Komunikasi, konsultasi, pendampingan, serta edukasi hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh aparatur pemerintah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Mohammad Nasir berharap perjanjian kerja sama tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dan kolaborasi yang konkret.

"Sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah diharapkan mampu mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Nasir juga menyoroti pentingnya kerja sama dalam menghadapi perkembangan pemerintahan yang semakin bergantung pada teknologi informasi, keterbukaan informasi publik, dan transformasi digital.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemkot Palembang berharap pelaksanaan tugas di lima OPD semakin tertib dan memiliki kepastian hukum. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan terhadap potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads