Lahan Tebu Perusahaan yang Terbakar Disegel Usai Picu Kecelakaan 10 Kendaraan

Lampung

Lahan Tebu Perusahaan yang Terbakar Disegel Usai Picu Kecelakaan 10 Kendaraan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 08 Okt 2026 19:00 WIB
Ilustrasi karhutla dan dampak asap
Ilustrasi karhutla dan dampak asap (Foto: Istimewa)
Tulang Bawang -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel area perkebunan tebu milik salah satu perusahaan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Penyegelan dilakukan setelah kebakaran lahan di kawasan tersebut yang menyebabkan asap tebal menutupi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera hingga memicu kecelakaan beruntun.

Kecelakaan itu terjadi di Kampung Bawang Latak, Tulang Bawang, pada Selasa (6/10/2026) siang. Sekitar 10 kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Dua orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka. Polisi sebelumnya menyebut asap tebal yang menutupi badan jalan diduga mengganggu jarak pandang pengemudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehari setelah kejadian, DLH Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Tulang Bawang turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Tim menemukan area yang diduga menjadi titik kebakaran berada di dalam kawasan perkebunan perusahaan.

"DLH Provinsi Lampung didampingi DLH Kabupaten Tulang Bawang melakukan kunjungan ke lapangan terkait laporan dan informasi berita bahwa terjadi kecelakaan akibat asap yang menutup pandangan mata dan jarak pandang sehingga mengakibatkan kecelakaan beruntun hingga ada korban jiwa," kata Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah, Kamis (8/10/2026).

Lokasi yang diperiksa berada di koordinat -4,523572° lintang dan 105,318659° bujur. Area tersebut berbatasan langsung dengan Jalintim Sumatera.

ADVERTISEMENT

Selain menerima laporan, petugas juga menemukan indikasi titik panas melalui aplikasi Sipongi.

DLH kemudian memasang segel di lokasi tersebut sebagai tindakan awal. Pemerintah belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran karena pemeriksaan masih berlangsung.

"Untuk sementara tindakan yang kita lakukan adalah menyegel tempat ini, lokasi ini untuk selanjutnya akan kami minta keterangan lebih lanjut kepada pihak perusahaan," ujarnya.

Wawan mengatakan perusahaan akan dimintai keterangan terkait kejadian kebakaran tersebut. DLH juga meminta perusahaan memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di kawasan perkebunan.

"Aturan perundang-undangan tidak diperbolehkan, tidak diperkenankan dan dilarang siapa pun, perusahaan, lembaga untuk melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan perkebunan dan sebagainya," tegasnya.

Perusahaan juga diminta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran. Setiap kejadian kebakaran di area perkebunan wajib dilaporkan kepada DLH Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Tulang Bawang, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Pemeriksaan DLH tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala DLH Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.1/345/V.10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.

DLH turut merujuk ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satunya Pasal 99 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan terlampauinya baku mutu udara atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

Namun, DLH masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.

Untuk diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di Jalintim Sumatera, Kampung Bawang Latak, Tulang Bawang, pada Selasa (6/10) pukul 13.35 WIB.

Kecelakaan bermula saat asap tebal dari kebakaran lahan menutupi badan jalan hingga memicu tabrakan beruntun 10 kendaraan.

Dua korban tewas dalam kecelakaan tersebut yakni Rizki Mubarok (25), warga Buay Pemuka Peliung, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, dan Heri (31), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara lima korban luka adalah Apung Hanuji (40), Etis Sutisna (48), Catur Sampurna (58), Aang Barusin (40), dan M. Aidil Yamin (28).



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads