Pemerintah mengumumkan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV tahun 2026. Bantuan ini berlaku untuk tiga bulan yang mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2026. Lantas, apakah pekerja perlu mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan BSU 2026?
Penetapan penerima BSU 2026 dilakukan langsung oleh pemerintah melalui verifikasi data kepesertaan. Namun, hingga 7 Oktober 2026, kriteria detail serta jadwal pasti pencairannya masih menunggu pembaruan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Masyarakat dan para pekerja dapat memantau perkembangan informasi BSU 2026 secara berkala melalui saluran informasi resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi Anggaran dan Nominal Bantuan BSU 2026
Penyaluran BSU 2026 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp12 triliun yang menargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja penerima di seluruh Indonesia. Program BSU 2026 disalurkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat di akhir tahun.
Setiap penerima manfaat berhak mendapatkan dana sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan secara sekaligus untuk tiga bulan. Dengan demikian, total nominal dana BSU yang diterima pekerja dalam sekali pencairan adalah sebesar Rp900.000 per orang.
Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
(mep/mep)