ASN di Muaro Jambi yang Hamil Diminta WFH demi Perlindungan dari Kabut Asap

Jambi

ASN di Muaro Jambi yang Hamil Diminta WFH demi Perlindungan dari Kabut Asap

Ferdi Almunandar - detikSumbagsel
Minggu, 04 Okt 2026 22:00 WIB
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno pertegas soal ancaman karhutla
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (Foto: Istimewa/Pemkba Muaro Jambi)
Jambi -

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menerbitkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN perempuan yang sedang hamil. Hal itu diambil sebagai langkah perlindungan dari paparan kabut asap dan memburuknya kualitas udara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 800.1.5/14/BKPSDM-IV/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah bagi ASN perempuan yang sedang hamil.

WFH diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara, kesehatan kehamilan, serta kebutuhan pelayanan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat edaran tersebut, ASN hamil dapat mengajukan WFH ketika kualitas udara berpotensi berdampak pada kesehatan. Pelaksanaannya tetap dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kualitas udara, kondisi kehamilan, pertimbangan medis, karakteristik pekerjaan, serta kebutuhan organisasi.

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan perlindungan kepada ASN perempuan yang sedang hamil dari risiko paparan udara yang tidak sehat.

ADVERTISEMENT

"Kita ingin memberikan perlindungan kepada ASN perempuan yang sedang hamil dari paparan kualitas udara yang tidak sehat, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pencapaian kinerja ASN," kata Bambang kepada detikSumbagsel, Minggu (4/10/2026).

Bambang menegaskan kebijakan WFH bukan berarti ASN meninggalkan kewajibannya. ASN yang bekerja dari rumah tetap harus melaksanakan tugas, memenuhi target kinerja dan dapat dihubungi selama jam kerja.

"Pelaksanaan WFH tetap harus memastikan tugas dan pelayanan kepada masyarakat berjalan. Jadi perlindungan kesehatan tetap diberikan, tetapi tanggung jawab dan kinerja ASN tetap menjadi perhatian," ujarnya.

Pemkab Muaro Jambi juga mengatur mekanisme pengajuan WFH. ASN dapat mengajukan permohonan kepada kepala perangkat daerah atau atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan. Permohonan kemudian dinilai dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan.

Bambang mengatakan perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi perhatian pemerintah daerah selama kualitas udara akibat kabut asap belum membaik.

"Kondisi udara seperti ini harus kita sikapi dengan langkah perlindungan yang tepat, terutama bagi kelompok yang lebih rentan. Namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan," tegasnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads