Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Muhammad Affan Prapanca mengatakan keputusan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditentukan kepala sekolah di sekolah SD-SMP. Saat ini diketahui Palembang masih diselimuti kabut asap yang pekat.
Kata Affan, keptusan itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 63 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Saat Kabut Asap Karhutla.
"Sudah jelas dalam Perwali Nomor 63 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pembelajaran saat kabut asap karhutla ditentukan oleh kepala satuan pendidikan masing-masing," katanya kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing sekolah. Satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan apakah pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka atau melalui PJJ.
Artinya, sekolah yang kondisi udaranya dinilai sudah membaik dapat kembali melaksanakan pembelajaran di dalam kelas. Sementara sekolah yang kondisi udaranya masih kurang baik dapat tetap menerapkan PJJ.
"Keputusan itu dipertimbangkan kepala sekolah yang diberikan kewenangan dengan melihat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di daerah masing-masing," ujarnya.
Affan menyebut saat ini memang sudah ada sejumlah sekolah di Palembang yang beberapa hari terakhir kembali melaksanakan PTM. Namun, masih terdapat sekolah lainnya yang memilih menerapkan PJJ karena mempertimbangkan kondisi udara di lingkungan sekolah.
"Memang ada beberapa sekolah yang sudah melakukan PTM dan ada juga yang masih PJJ," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan usai rapat bersama memang kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menentukan PTM dan PJJ.
"Tidak ada yang salah bagi sekolah yang melakukan PTM memang Perwali yang dibuat kewenangan itu diberikan kepada kepala sekolah menentukan PJJ atau PTM dengan mempertimbangkan ISPU di daerah masing-masing, saya mengimbau sekolah yang melakukan tatap muka agar anak-anak menggunakan masker," katanya.
Beberapa sekolah yang diketahui sudah kembali melaksanakan PTM di antaranya SMP Negeri 10 Palembang, SMP Negeri 61 Palembang, SD Negeri 115 Palembang, serta Cendikia Faihan dan sejumlah sekolah lainnya.
Dengan kebijakan tersebut, pelaksanaan pembelajaran di tengah kondisi kabut asap tidak diberlakukan secara seragam. Masing-masing kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi kualitas udara di wilayah sekolah serta mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik.
