Buaya 2,5 Meter yang Dipelihara Warga Bandar Lampung Dibawa KKP

Lampung

Buaya 2,5 Meter yang Dipelihara Warga Bandar Lampung Dibawa KKP

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 27 Sep 2026 08:00 WIB
Buaya di Bandar Lampung saat dievakuasi
Foto: Buaya di Bandar Lampung saat dievakuasi (Dok. Istimewa)
Bandar Lampung -

Seekor buaya muara sepanjang sekitar 2,5 meter yang dipelihara warga selama tiga tahun akhirnya dievakuasi dari rumah warga di Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Buaya bernama Coki itu selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Proses evakuasi berlangsung di Jalan Teluk Ambon Gang Rajawali, Pidada, Sabtu (26/9/2026). Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Bandar Lampung bersama sejumlah instansi mengamankan buaya tersebut dari lokasi.

Pemilik buaya, Wike (40), sempat menangis histeris saat Coki dievakuasi. Bahkan, Wike sempat pingsan karena tidak kuasa menahan kesedihan melepas buaya yang telah dirawatnya sejak kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Bidang Penyelamatan Damkarmat Bandar Lampung Omar Dhani mengatakan petugas membutuhkan waktu sekitar 10-15 menit untuk mengamankan buaya tersebut.

"Pertama kita arahkan dulu dia ke daratan, lalu kita menggunakan tali biar mulutnya terkunci. Baru kita isolasi bagian mulutnya, kemudian kaki dan tubuhnya kita ikat, baru bisa kita amankan," kata Omar.

ADVERTISEMENT

Dalam evakuasi itu, Damkarmat mengerahkan satu unit mobil rescue dan tujuh personel. Petugas juga menggunakan sejumlah peralatan, seperti tali, hook, helm, dan sarung tangan.

Buaya tersebut kemudian diserahkan kepada KKP untuk ditangani lebih lanjut. Koordinator Satpel Palembang LPK Pekanbaru KKP Hade Hambrata mengatakan Coki akan dibawa ke tempat penangkaran buaya milik PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

"Rencananya ini mau dibawa ke PT Vista penangkaran buaya," ujar Hade.

Berdasarkan identifikasi awal, buaya tersebut merupakan jenis buaya muara. Hade menjelaskan satwa tersebut nantinya berstatus sebagai barang milik negara dan dititipkan di tempat penangkaran.

"Kalau memang ada masyarakat yang memelihara buaya tolong segera dilaporkan dan dievakuasi. Karena kan hewan liar sebenarnya," katanya.

Hade menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan memelihara buaya tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Camat Panjang Hendry Satria Jaya mengatakan proses evakuasi sempat berlangsung alot. Keluarga pemilik disebut memiliki ikatan emosional dengan Coki karena telah memeliharanya sejak kecil.

"Alhamdulillah, tadi kita sudah mengevakuasi buaya yang mereka pelihara sekitar tiga tahun dengan panjang kurang lebih 2,5 sampai 2,7 meter. Tadi kita sudah coba negosiasi, tapi alot," ujar Hendry.

Menurut Hendry, evakuasi tetap dilakukan karena keberadaan buaya tersebut dinilai berpotensi membahayakan warga. Buaya juga disebut mulai berukuran besar dan berkeliaran di sekitar pekarangan rumah.

"Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kita mengimbau kepada masyarakat yang memang memelihara satwa liar atau satwa yang cukup membahayakan bagi masyarakat, seperti reptil, buaya, ular, dan lain sebagainya, tolong itu ada izinnya khusus," pungkasnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads