Pencairan PIP SD SMP SMA 2026 Semester Genap Lengkap Nominalnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 23 Sep 2026 06:00 WIB
Ilustrasi PIP SD, SMP, dan SMA. (Foto: Gemini AI)
Palembang -

Siswa jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK akan menerima alokasi bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan sosial ini diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu guna mencegah risiko putus sekolah dan menjamin keberlanjutan pendidikan dasar hingga menengah.

Dilansir dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), regulasi terbaru mengenai PIP tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam aturan teranyar tersebut, pemerintah menerapkan sejumlah pembaruan skema penerimaan PIP, meliputi:

  • Perluasan jangkauan PIP Dikdasmen untuk murid jenjang TK.
  • Pemberian kewenangan bagi satuan pendidikan untuk mengusulkan murid calon penerima PIP secara langsung.
  • Penetapan nominal bantuan yang disalurkan per semester.
  • Penyederhanaan administrasi tanpa lagi menggunakan sistem SK Nominasi dan SK Pemberian.

Tahapan Pencairan PIP Terbaru 2026

Penyaluran dana PIP 2026 menggunakan alur administrasi terintegrasi antara kementerian, lembaga keuangan negara, dan bank penyalur terunjuk.

Mengenai mekanisme dan prosedur alur penyaluran dana bantuan PIP terbaru, berikut urutannya:

  • Pengajuan Dana: Puslapdik Kemendikdasmen mengajukan permohonan pencairan dana bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
  • Transfer ke Bank Penyalur: KPPN menyalurkan dana bantuan sosial ke rekening penampungan atas nama Puslapdik di bank penyalur yang ditunjuk.
  • Pemindahbukuan Rekening Siswa: Bank penyalur melakukan proses pemindahbukuan (transfer) dana ke rekening tabungan masing-masing siswa penerima PIP yang telah ditetapkan. Pemindahbukuan dilakukan setelah status rekening siswa dinyatakan aktif. Bagi siswa yang rekeningnya belum aktif, wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur.
  • Penarikan Dana: Setelah dana masuk ke rekening aktif, siswa atau orang tua/wali murid dapat melakukan penarikan dana tunai melalui teller bank atau ATM.



Simak Video "Video: Mendikdasmen Minta Dana PIP Tak Disalahgunakan"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork