Lima narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara, dipindahkan ke blok hukuman tutupan sunyi. Mereka diamankan setelah petugas menemukan senjata tajam saat razia gabungan TNI-Polri di dalam lapas, Kamis (17/9/2026).
Kelima warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut diduga merupakan pemilik senjata tajam yang ditemukan dalam kamar tahanan. Mereka kini menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kepemilikan dan potensi penggunaan barang terlarang tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi Tomi Elyus membenarkan adanya pemindahan lima WBP ke ruang khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada semalam lima orang WBP diperiksa dan diamankan sementara, ditaruh di blok hukuman tutupan sunyi," katanya, Jumat(18/9/2026).
Tomi menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan terhadap para pemilik senjata tajam. Pengamanan sementara itu bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan di dalam lapas.
"Karena bisa diduga untuk melakukan tindakan kekerasan, intimidasi sesama rekan, dan lain-lain," ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian. Barang-barang yang diamankan antara lain senjata tajam rakitan dari besi yang diasah hingga tajam.
Kemudian pemanas elemen listrik, kartu remi dan domino, kabel listrik, dan sejumlah barang lainnya.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap lima WBP yang diduga terkait kepemilikan senjata tajam.
Pihak lapas menyatakan razia gabungan merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan hunian tetap aman dan kondusif, sekaligus mendukung pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan.
