Pemerintah melalui rapat koordinasi tingkat menteri telah meresmikan daftar tanggal merah untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada Selasa, 15 September 2026. Sudahkah detikers mengecek daftar hari liburnya?
Dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), tanggal merah resmi tersebut mencakup libur nasional dan cuti bersama. Penetapan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Secara keseluruhan, total tanggal merah tahun 2027 sebanyak 26 hari, yang terbagi menjadi 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Hari libur nasional ditetapkan secara tetap berdasarkan kalender keagamaan dan kenegaraan.
Pengaturan cuti bersama ditujukan demi kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan pada hari besar, termasuk keterkaitannya dengan akhir pekan (long weekend) dan periode mudik Lebaran.
Aturan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri berlaku mengikat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara untuk sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Daftar Tanggal Merah 2027
Berikut rincian libur nasional serta cuti bersama sepanjang tahun 2027 yang menjadi tanggal merah resmi di luar akhir pekan:
1. Libur Januari 2027
- 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
2. Libur Februari 2027
- 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 5 Februari (Jumat): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Simak Video "Video Arus Balik Terurai Akibat WFA"
(mep/mep)