Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Memasuki periode penyaluran tahun 2026, siswa maupun orang tua/wali murid tingkat TK hingga SMA/SMK perlu mengetahui cara cek penerima PIP 2026 terbaru, kriteria penerima, hingga prosedur aktivasi rekeningnya.
Dilansir dari detikEdu dan portal resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, aturan terbaru PIP berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 sebagai regulasi induk, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 171 Tahun 2026.
Berikut ini penjelasan lengkap cara cek penerima PIP hingga nominal terbaru. Selain itu, detikers perlu mengetahui kriteria penerima dan cara aktivasi rekening. Simak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Penerima PIP 2026
Siswa harus memahami terdapat kriteria penerima PIP 2026, agar mengetahui apakah dirinya layak menerima bantuan atau tidak, berikut daftarnya
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin seperti:
- Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim dan, atau piatu
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang pernah putus sekolah dan sedang ingin melanjutkan kembali
3. Siswa dengan kondisi khusus, seperti:
- Mengalami Disabilitas (Keterbatasan fisik)
- Berasal dari keluarga yang terkena PHK
- Tinggal di wilayah konflik
- Memiliki orang tua yang sedang menjalani hukuman di lapas
- Memiliki lebih dari 3 saudara kandung di satu rumah
- Mengikuti lembaga kursu atau Pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Penerima PIP 2026
Penerima PIP mengecek secara online lewat HP dengan mengunjungi laman resminya. Siswa hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adapun tata cara cek penerima terdaftar PIP atau tidak sebagai berikut:
1. Buka situs PIP Dikdasmen https://pip.kemendikdasmen.go.id/
2. Masukkan NISN dan NIK
3. Ketik hasil perhitungan yang muncul
4. Klik "Cek Penerima PIP"
5. Muncul keterangan siswa sebagai penerima atau bukan
6. Tanda bantuan sudah dicairkan ke rekening adalah "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)."
Tahapan Pencairan PIP Terbaru 2026
Mengenai mekanisme dan prosedur alur penyaluran dana bantuan PIP terbaru, berikut urutannya:
- Pengajuan Dana: Puslapdik Kemendikdasmen mengajukan permohonan pencairan dana bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
- Transfer ke Bank Penyalur: KPPN menyalurkan dana bantuan sosial ke rekening penampungan atas nama Puslapdik di bank penyalur yang ditunjuk
- Pemindahbukuan Rekening Siswa: Bank penyalur melakukan proses pemindahbukuan (transfer) dana ke rekening tabungan masing-masing siswa penerima PIP yang telah ditetapkan. Pemindahbukuan dilakukan setelah status rekening siswa dinyatakan aktif. Bagi siswa yang rekeningnya belum aktif, wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur.
- Penarikan Dana: Setelah dana masuk ke rekening aktif, siswa atau orang tua/wali murid dapat melakukan penarikan dana tunai melalui teller bank atau kartu ATM.
Nominal Bantuan PIP 2026 Terbaru per Semester
Pada aturan terbaru tahun 2026, total nominal bantuan PIP per tahun sebenarnya tidak berubah, namun pola penyalurannya kini dibagi menjadi dua tahap per semester (semester 1 dan semester 2).
Penyaluran per semester ini bertujuan memberikan kepastian bagi siswa di kelas awal dan kelas akhir yang umumnya hanya menerima bantuan selama satu semester pada tahun ajaran berjalan. Sementara siswa pada kelas berjalan dan jenjang TK akan menerima bantuan penuh dalam dua semester.
Berikut rincian nominal bantuan PIP terbaru tahun 2026:
1. Siswa TK, SD/SDLB, dan Paket A
Per Tahun: Rp450.000
Per Semester: Rp225.000
2. Siswa SMP/SMPLB dan Paket B
Per Tahun: Rp750.000
Per Semester: Rp375.000
3. Siswa SMA/SMALB, SMK, dan Paket C
Per Tahun: Rp1.800.000
Per Semester: Rp900.000
Cara Aktivasi Rekening PIP Secara Mandiri
Aktivasi rekening PIP secara mandiri dapat dilakukan siswa dengan membawa wali atau orang tua. Adapun tata caranya sebagai berikut.
1. Siapkan dokumen penting berikut ini:
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
- Kartu pelajar
- Kartu keluarga (KK)
- Surat keterangan domisili orang tua/wali
- Formulir pembukaan rekening Simpel PIP.
2. Datang ke bank penyalur dan serahkan berkas yang sudah disiapkan.
3. Siswa SMP dan SMA/SMK dapat melakukan sendiri ke bank.
4. Siswa SD harus didampingi orang tua.
Cara Aktivasi Rekening PIP Secara Kolektif
Apabila melakukan aktivasi secara kolektif atau bersama, siswa harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Adapun dokumen yang diperlukan yakni:
- Surat kuasa siswa/orang tua
- Formulir pembukaan rekening PIP surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai dan tanda tangan kuasa siswa
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
- Fotokopi surat kuasa siswa
Dokumen tersebut dikumpulkan menjadi satu dan diserahkan kepada pihak sekolah untuk dibawa ke bank penyalur. Dokumen diserahkan secara kolektif kepada petugas bank. Proses aktivasi rekening SimPel PIP diproses sesuai dengan dokumen yang diserahkan.
Siswa atau orangtua/wali akan diminta untuk mengisi formulir tambahan dan mengikuti prosedur lain yang ditetapkan oleh bank. Setelah semuanya selesai, proses aktivasi selesai, siswa akan menerima buku tabungan SimPel dan kartu debit yang bisa dipakai untuk pencairan dana PIP.
Simak Video "Video: Al Hilal Libas Al Taawoun 6-0, Gabriel Martinelli Cetak Hattrick"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
