Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dihentikan sementara selama dua hari. Kebijakan ini diberlakukan menyusul dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Siswa di seluruh jenjang pendidikan di Lampung akan belajar dari rumah mulai Senin (7/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Surat edaran itu ditetapkan pada Minggu (6/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling penting adalah keselamatan peserta didik dan seluruh warga sekolah. Kami meminta sekolah terus memantau informasi resmi dan menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi di lapangan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico, Minggu (6/9/2026).
Keputusan tersebut berlaku bagi peserta didik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
Meski KBM tatap muka ditiadakan, kegiatan pendidikan tetap berlangsung. Siswa mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah dengan memanfaatkan platform digital yang tersedia.
Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Orang tua atau wali juga diminta memastikan anak mengikuti pembelajaran selama berada di rumah.
Thomas mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi karena abu vulkanik Anak Krakatau telah menyebar ke sejumlah wilayah.
Sekolah juga diminta membatasi kegiatan siswa di luar ruangan apabila lingkungan sekolah terdampak abu vulkanik.
"Untuk sementara, kegiatan di luar kelas agar dihindari apabila kondisi lingkungan terdampak abu vulkanik. Kami juga mengimbau peserta didik untuk menggunakan alat pelindung diri, seperti masker, terutama ketika harus beraktivitas di luar ruangan," ujarnya.
Pemprov Lampung bersama Dinas Pendidikan dan BPBD daerah juga akan memantau kondisi lingkungan sekolah. Kebijakan pembelajaran dapat kembali disesuaikan berdasarkan perkembangan situasi.
